SUMENEP, KanalNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penyidikan dugaan korupsi cukai rokok hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sebanyak 271 perusahaan rokok skala kecil hingga menengah di Madura, termasuk Sumenep, masuk agenda pemeriksaan dalam pengembangan kasus tersebut.
Langkah ini merupakan lanjutan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini merambah pelaku usaha di daerah.
KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan produsen rokok, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum aparat.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Senin (13/04/2026).
Sebagaimana dilansir dari media madurasatu.com pada Selasa (14/04/2026), sejumlah nama mulai mencuat dalam tahap awal pendalaman kasus suap cukai, yakni H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi yang dikaitkan dengan perusahaan rokok di Sumenep.
H. Mukmin disebut berhubungan dengan PT Arinna Makmur Sentosa dan CV Sulung Sejahtera. Iskandar dengan PR Sekawan Mulia, serta Syafwan Wahyudi dengan PR DRT The Big Family.
Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum nama-nama tersebut yang masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam penyidikan, KPK juga memetakan berbagai modus pelanggaran di sektor cukai rokok, termasuk penyalahgunaan pita cukai dan penggunaan pita ilegal.
Selain itu, praktik “beternak pita cukai” turut menjadi sorotan, yakni pengadaan pita dalam jumlah besar yang tidak sesuai kapasitas produksi riil.
Temuan ini diperkuat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal di lapangan.
Pengembangan kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengarah pada struktur industri rokok secara lebih luas.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh nama yang beredar masih dalam tahap pendalaman.
Jika penyidikan terus berkembang, Sumenep berpotensi menjadi titik krusial pengungkapan dugaan pelanggaran cukai rokok tingkat nasional. (*)





















