26 Desa di Banyuwagi Terima SK TORA, 160 Hektare Resmi Milik Warga

Program Tora
Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Ipuk Fiestiandani, Saat Menyerahkan SK TORA Kepada Warga di 26 Desa dan Kelurahan di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. (Foto: Budhi - Kanal News)

BANYUWANGI, KanalNews.id — Setelah bertahun menanti kepastian, warga di 26 desa dan kelurahan di Kabupaten Banyuwangi akhirnya menerima Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 160,735 hektare. Penyerahan ini menandai tuntasnya program TORA di daerah tersebut.

Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu kemarin (21/2/2026).

Lahan hutan produksi tetap yang dilepaskan melalui program tersebut tersebar di 26 desa/kelurahan pada 12 kecamatan, antara lain Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Pemerintah menyatakan, kebijakan ini memberi kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati dan digarap warga.

Baca Juga :  Pemprov Babel Dukung Penuh Penataan Akses Reforma Agraria

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat. Terima kasih Bapak Menteri atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Bupati Banyuwangi saat memberikan sambutan pada acara penyerahan SK tersebut.

Lebih Lanjut, Bupati Ipuk panggilan akrabnya tetap mengingatkan warga agar memanfaatkan legalitas tersebut secara bertanggung jawab.

“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pasar Murah Pemprov Jatim Sasar Warga Banyuwangi

Diketahui, dari total 160,735 hektare, seluas 116,7 hektare diperuntukkan bagi permukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, dan 15,85 hektare untuk fasilitas Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar).

Selain TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni Kelompok Tani Hutan Kemuning Asri di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan kelompok masyarakat Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

Ditempat yang sama, Raja Juli Antoni menyatakan, SK HKm Transformasi mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin perhutanan sosial mandiri.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke-756, Pemkab Sumenep Perkuat Branding Daerah lewat Warisan Budaya dan Pariwisata

“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Banyuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” kata Raja Juli.

“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” pungkasnya. (*)