Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan

Petasan ilegal
Potret Ratusan Petasan Ilegal yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto: Kolase Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polisi menggerebek rumah produksi petasan ilegal di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ribuan mercon siap edar dan bahan peledak disita dari lokasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum penggerebekan.

“Beradasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.

Baca Juga :  Komwasjak Desak Pengusaha Rokok Taat Pajak, H. Her Minta Kebijakan Pajak Berkeadilan

Saat penggerebekan, petugas mendapati para pelaku tengah meracik bahan petasan. Seorang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran, ditangkap di lokasi.

Selain M, polisi telah mengidentifikasi empat tersangka lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga terlibat dalam produksi dan pendanaan.

“Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat. Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” kata Yoyok. Kamis (19/03/2026).

Baca Juga :  Target 25 Ribu Hektare Tanaman Padi, Kepala DKPP Sumenep; 75 Persen Sudah Terealisasi

Dari lokasi, polisi menyita 2.800 mercon biasa dan 296 mercon berbentuk bawang. Selain itu, ditemukan 5,9 kilogram bubuk mesiu sebagai bahan utama peledak.

Barang bukti lain berupa 44 petasan jenis sreng dor, satu balon udara siap pakai, serta berbagai peralatan produksi seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, dan kertas pembungkus.

Polisi menyebut para pelaku memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan tanpa izin.

Baca Juga :  Melawan Petugas, Bandar dan Pengedar Sabu di Pamekasan Berhasil Lolos

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP, serta Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)