SUMENEP, KanalNews.id – Seorang mahasiswa Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura) berinisial JK mengaku mengalami intimidasi dari anggota DPRD Sumenep berinisial ZA.
JK menjelaskan bahwa dirinya tengah magang di DPRD Sumenep selama hampir satu bulan. Namun, setelah mengikuti demonstrasi menolak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ia justru mendapat intimidasi.
“Saya menjadi koordinator umum aksi. Setelah aksi selesai, saya dipanggil oleh anggota dewan berinisial ZA dan dimarahi karena ikut demonstrasi,” kata JK pada media ini. Rabu (5/3/2025).
Bahkan menurut JK, dirinya juga disebut tidak beretika karena lebih memilih berdemo daripada fokus magang. Padahal, menurutnya mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Saya punya tanggung jawab moral menyampaikan suara rakyat. Tidak seharusnya saya dihakimi hanya karena menjalankan peran kritis sebagai akademisi,” tegasnya.
KM-UNIBA Madura Kecam Intimidasi
Atas kejadian tersebut, Keluarga Mahasiswa Universitas Bahaudin Mudhary Madura (KM-UNIBA Madura) mengecam segala bentuk intervensi dan intimidasi terhadap mahasiswa yang menjalankan hak demokratisnya.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebebasan akademik dan hak asasi mahasiswa yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3).
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” bunyi pasal tersebut.
Hak mahasiswa menyampaikan pendapat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
KM-UNIBA Madura menegaskan mahasiswa memiliki hak penuh menjalankan perannya sebagai agen perubahan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Oleh sebab itu, JK berharap ada perlindungan bagi mahasiswa yang aktif menyuarakan pendapatnya tanpa takut akan tekanan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kebebasan berpendapat.





















