BANYUWANGI, kanalnews.id – Akhirnya teka teki pembuangan bayi di warung kopi Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, terungkap.
Misteri pembuangan bayi tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Senin (06/03/2023) kemarin.
Adapun pelaku pelaku pembuangan bayi tersebut adalah pasangan pasutri (suami istri), yakni inisial Y(25) dan inisial A (27). Keduanya asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Pasangan pasutri yang tega membuang bayinya yang baru lahir itu telah ditangkap Polresta Banyuwangi, karena dengan sengaja membuang bayi mereka di sebuah warung kopi.
Alasan Pembuangan Bayi
Alasan pasutri itu membuang bayinya sendiri sungguh mencengangkan, sebab ternyata hanya persoalan sepele yang membuat mereka tega membuang bayi yang tidak berdosa itu.
Menurut keterangan, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan, kedua pelaku tega membuang buah hatinya tersebut karena tidak ingin merawatnya.
“Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain,” kata Agus, kepada awak media. Senin (07/03/2023).
Kronologi Pembuangan Bayi di Warung Kopi
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, bayi itu baru dilahirkan dari rahim ibunya pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Proses kelahiran dibantu sang suami.
“Setelah bayi malang itu dilahirkan, pasutri tersebut langsung memakaikan bayinya dengan selimut dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh,” terang Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, kemudian mereka berdua bergegas menaiki mobil membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat panti asuhan dengan tujuan akan menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan supaya dirawat dan bisa untuk dijenguk.
“Namun sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup. Diantaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi,” papar Iptu Agus.
Karena kedua pasutri itu kebingungan, sambung Agus, sang ibu mempunyai ide agar bayi tersebut ditaruh di meja sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.
Dari ide tersebut pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka meletakkan bayinya di atas meja sebuah warung kopi di beralamat Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
“Setelah meninggalkan bayinya di Warkop yang berdekatan dengan rumah pemilik warung, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Masih tetap menurut Kasi Humas Agus, tak berselang lama bayi yang ditinggal orang tuanya itu ditemukan oleh pemilik warung karena terdengar suara tangisan. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pasca-penemuan bayi itu, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pelaku tersebut diketahui adalah warga Muncar.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak. (Dhonny/Red)