Terbitkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kabag Hukum; Demi Meningkatkan PAD

Perda Baru
PROFIL. Kabag Hukum SekdaKab Sumenep, Hizbul Wathan Saat Ditemui di Ruang Kerjanya. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum, menerbitkan Perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda (Peraturan Daerah) baru tersebut tertuang dalam Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan, bahwa Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah sudah resmi diundangkan mulai tahun 2024 ini.

“Perda ini (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, red) sudah resmi ditetapkan dan diundangkan mulai awal tahun 2024 ini. Sebab sudah ditandatangani Bapak Bupati Achmad Fauzi dan disetujui DPRD Sumenep, ” katanya kepada KanalNews.id. Senin (25/03/2023).

Lebih lanjut, Wathan panggilan akrabnya menjelaskan, dengan ditetapkannya Perda baru tersebut dirinya mengklaim dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep.

“Ditetapkannya Perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini demi meningkat PAD kita, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Cegat Kendaraan Pengangkut Material

Kendati demikian, Wathan juga menyampaikan, bahwa Perda baru itu saat ini masih butuh penyesuaian sebab ada kenaikan tarif retribusi untuk tempat wisata dan rekreasi.

“Ini kan masih peralihan, kita juga harus melakukan sosialisasi. Jadi setelah perda itu ditetapkan, tentu ada sosialisasi,” ujarnya.

Menurutnya, setelah perda tersebut ditetapkan akan menjadi wilayah pemberlakuan bagi OPD terkait yang ada di dalamnya.

“Apalagi sekarang kan ada OPD pemangku pajak dan retribusi itu sendiri. Yakni; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda, red),” kata Wathan.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait demi memaksimalkan perda baru tersebut. Sebab menurutnya, tidak ada jarak waktu kapan perda baru itu cepat diterima oleh masyarakat.

Artinya, butuh proses penyesuaian diri agar semua kebijakan yang diambil dan ditetapkan bisa bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.

“Kalau jangka waktu tidak ada ya, cuma memang kita harus segera menyesuaikan. Karena terkait sosialisasi itu nanti kan tergantung OPD-nya masing-masing,” papar Wathan menjelaskan.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Akui Absensi SIC Jebol, Pelakunya 509 ASN Nakal Hanya Dikasih Pembinaan

Bahkan menurutnya, mulai Perda baru itu ditetapkan, pihaknya mengaku tidak menemukan kendala. Sebab, sosialisasi yang masif dapat menepis segala aspek negatif.

“Saya kira tidak, yang penting sosialisasinya masif, terutama di sektor-sektor pariwisata,” tegas Wathan.

Berikut rincian tarif baru untuk masuk tiga destinasi yang di kelola Pemkab Sumenep yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024:

Tarif Masuk Pantai Lombang dan Pantai Slopeng di Hari Biasa

1. Wisata Asing : Rp 20.000 / Orang Sekali Masuk

2. Wisata Domestik Dewasa diatas 12 Tahun : Rp 10.000 / Orang Sekali Masuk

3. Anak-anak di bawah 12 Tahun Rp 6.000 / Orang Sekali Masuk

Tarif Masuk Pantai Lombang dan Pantai Slopeng di Hari Tertentu / Libur

1. Wisata Asing : Rp 30.000 / Orang Sekali Masuk

Baca Juga :  Ratusan ASN Nakal di Sumenep Kompak Palsukan Data Kedisiplinan Pegawai

2. Wisata Domestik Dewasa diatas 12 Tahun : Rp 15.000 / Orang Sekali Masuk

3. Anak-anak di bawah 12 Tahun Rp 10.000 / Orang Sekali Masuk

Sementara untuk tarif masuk Museum Keraton Sumenep sebagai berikut:

1. Wisata Asing : Rp 20.000 / Orang Sekali Masuk

2. Wisata Domestik Dewasa diatas 12 Tahun : Rp 10.000 / Orang Sekali Masuk

3. Anak-anak di bawah 12 Tahun Rp 6.000 / Orang Sekali Masuk. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *