PAMEKASAN, KanalNews.id — Polres Pamekasan menangkap delapan tersangka usai seorang siswa tewas dalam pesta kembang api di Desa Pangorayan.
Korban berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Ia merupakan siswa yang meninggal karena ledakan mercon.
Diketahui, RR terkena ledakan mercon di bagian kepala saat malam Lebaran, Senin (31/3/2025).
Delapan tersangka memiliki peran berbeda dalam pesta kembang api yang menyebabkan korban meninggal dunia.
1. AS (40), Ketua panitia bertanggung jawab atas acara di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
2. FH (26), panitia dan pengawas rangkaian dari Dusun Marajan, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.
3. AM (25), panitia pengawas dari Dusun Bunud sekaligus pemilik rangkaian berbentuk mobil-mobilan.
4. FAY (24), panitia dari Dusun Langgar, menyumbang empat rangkaian: pesawat, perahu, kura-kura, dan perahu.
5. SA (39), warga Desa Akkor, menyumbang dana Rp1 juta dan memiliki rangkaian kereta api.
6. ML (30), pembuat rangkaian kereta api, membeli bahan petasan, dan menyulut mercon dalam posisi miring.
7. AN (27), pembuat rangkaian kereta 15 meter, menyumbang Rp400 ribu dan menggotong rangkaian ke lokasi.
8. AR (36), penyumbang Rp800 ribu, membeli bahan petasan bersama AN, serta penyandang dana utama.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan para tersangka merupakan panitia dan peserta pesta kembang api.
“Pesta digelar di sawah Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo pada Senin (31/3/2025),” ujar Kapolres saat konferensi pers. Senin (07/04/2025).
Acara berlangsung pukul 15.30–18.30 WIB dengan sekitar 16 peserta yang menyalakan kembang api bergiliran.
Sekitar pukul 18.30 WIB, rangkaian kereta api sepanjang 15 meter dari Desa Panglemah diledakkan.
“Setelah ledakan, satu penonton ditemukan tergeletak dengan luka di kepala dan dinyatakan meninggal,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain mercon meledak dan wadahnya, serta kaleng susu berisi gulungan koran.
Juga diamankan: bata semen cor, slongsong mercon, botol berisi solar dan pertalite, serta sisa kertas semen.
“Kami juga amankan kaus hitam bermotif merek Dior dan sarung batik coklat merek BHR,” kata AKBP Hendra.
Polisi juga menyita mercon belum meledak, serpihan botol air mineral, pembungkus mercon, dan kaleng bekas ledakan.
Satu kaleng berisi delapan mercon yang belum meledak serta serpihan kertas juga ditemukan di lokasi.
“Motif para tersangka adalah menyalakan bahan peledak yang mengakibatkan kematian seseorang,” jelas AKBP Hendra.
Para tersangka dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal berlapis KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)





















