Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dipangkas

Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Pemerintah Kabupaten Pamekasan Berlakukan Pengurangan Jam Kerja Pada Bulan Suci Ramadhan, (Foto/Ist)

PAMEKASAN, KanalNewes.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN pada bulan Ramadhan tahun 2025.

Kebijakan tahunan ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, baik pada pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja ataupun 6 hari kerja.

Kepala Bidang (Kabid), Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan jam kerja ASN dan non ASN selama Ramadhan berkurang.

Baca Juga :  Trobosan Baru! Kecamatan Ganding Gelar Tasyakuran HUT RI Ke-79 di Wisata Alam Somber Rajeh

“Jam kerja hari biasa atau normal itu efektifnya 37,5 jam perminggunya, sedangkan pada bulan Ramadhan jam kerja efektifnya 32,5 jam perminggu,” terangnya, (27/2/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam SE dengan rincian, mulai bekerja dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan jam istirahat sejam, mulai 11:30 sampai 12:30 WIB.

Baca Juga :  Usai Ditutup Sementara, Stasiun Eks PJAK Bakal Dibuka dan Ditata Ulang

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Hal ini berlaku bagi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja.

Kemudian, bagi Pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, BPRS Bhakti Sumekar Launching Buku "Cerdas Literasi Finansial"

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB.

Kebijakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas kerja. (*)