Sekjend PDIP Hasto Ditahan KPK: Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Terbongkar!

Hasto
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Saat Digelandang Menuju Ruang Konferensi Pers di Gedung KPK RI. (Foto: Antara)

JAKARTA, KanalNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku.

Selain kasus siap itu, menurut KPK Hasto juga diduga menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku yang sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya.

“Dalam perkara suap ini, bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, mereka memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI 2017-2022, bersama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

KPK terus melakukan pemberkasan secara simultan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Heboh! Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Setinggi 20 Meter dengan Aroma Gas

Dalam kasus ini, Tessa biasa dipanggil menjelaskan, Harun Masiku dan Saeful Bahri diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar proses PAW DPR dari Fraksi PDIP berjalan sesuai keinginan mereka. Sementara Hasto juga diduga menghalangi kerja KPK.

“Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, ” ungkapnya menjelaskan.

“Ia diduga dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri,” imbuh Tessa menjelaskan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Serahkan SK Pengangkatan Pada 46 CPNS Formasi Tahun 2021 

Oleh sebab itu, masih kata Tessa, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pada, pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri. Hingga kini, Harun Masiku masih buron.

“Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan masih melarikan diri hingga saat ini,” beber Tessa.

Baca Juga :  Hebat..! Dua Peserta Utusan Sumenep Terpilih Menjadi Paskibraka Provinsi Jatim

Selanjutnya, sambung Tessa, Pada 6 Juni 2024, Hasto kembali diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK. Ponsel tersebut berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku.

“Selain itu, Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan mereka agar saat diperiksa KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dugaan tindakan ini bertujuan menghalangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap,” tetang Tessa.

Untuk diketahui, atas perbuatannya Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. (*)