Puluhan Hektare Lahan Pertanian Terendam Banjir, DKPP Sumenep Siapkan Ganti Rugi

Kepala DKPP Sumenep
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, Saat Dikonfirmasi Awak Media di Ruang Kerjanya. (Foto: Istimewa For Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Beberapa hari terakhir, cuaca ekstrem melanda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sehingga banyak sawah warga terdampak banjir.

Akibatnya sekitar 60 hektare lahan pertanian di dua kecamatan yang ada di kabupaten paling ujung pulau Madura itu terendam banjir.

Pemicunya adalah intensitas hujan tinggi yang mengakibatkan air sungai meluap dan menggenangi sejumlah lahan pertanian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengaku telah menerima laporan jika terdapat puluhan lahan pertanian tergenang air sejak Kamis (14/3/2024) kemarin.

Baca Juga :  Gelar Peripurna Raperda LPJ APBD 2023, DPRD Dorong Pemkab Sumenep Tingkatkan PAD

“Kami mencatat ada sekitar 60 hektare lahan pertanian yang tergenang. Itu berada di wilayah Kecamatan Lenteng dan Desa Patean, Kecamatan Batuan,” katanya kepada media ini, Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, kondisi ini cukup mengkhawatirkan petani. Sebab, jika genangannya berlangsung lama, akan berisiko pada kerusakan tanaman.

Untungnya, hingga Sabtu (16/3/2024) kondisi genangan air di persawahan milik warga mulai surut. Sehingga menurutnya risiko kerusakan akibat genangan kemungkinan kecil.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Kacabdin Sumenep Bakal Berujung Laporan ke Polda Jatim, Ketua Brigade 571 Siap Support Data

”Kalau tergenang 2 hingga 3 hari masih aman, karena kondisi padinya sudah tua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Inong panggilan akrabnya mengungkapkan, petugas sudah melakukan pendataan di lapangan. Tujuannya, untuk mengecek banyaknya lahan tanaman padi yang berpotensi gagal panen.

”Sejauh ini belum ada laporan tanaman rusak. Teman-teman masih melakukan pendataan,” ujarnya lagi.

Kendati demikian, Inong meminta agar petani tidak cemas meski tanamannya rusak. Sebab, bisa mendapat asuransi melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Baca Juga :  Gejolak Penolakan Tambak Garam Makin Memanas, Warga Gersik Putih "Sita" Ekskavator

Di mana, petani akan mendapatkan ganti rugi sesuai tingkat kerusakan. Syaratnya, petani sudah terdaftar dalam asuransi tersebut.

”Kalau ada yang rusak kan bisa diklaim (AUTP). Rata-rata petani di lokasi terdampak itu terdaftar semua,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *