Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Debt Collector Bodong Rampas Motor Warga

Debt Collector
Dua Pria Bersama BB yang Diduga Debt Collector Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi. (Foto: Dhonny - Kolase Kanal News)

BANYUWANGI, KanalNews.id – Tim Resmob Polresta Banyuwangi menangkap dua pria yang mengaku debt collector karena merampas sepeda motor warga.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025, di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang dirugikan.

Korban, Mulyanto (35), buruh harian asal Desa Pondoknongko, Kabat, melaporkan kejadian yang terjadi pada 24 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.

Mulyanto didatangi tiga pria yang mengaku pegawai eksternal ADIRA Finance, yakni EH, DYE, dan satu pria berinisial N.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Pamekasan 2024, H. Her Silaturahim Bersama Semua Elemen Masyarakat

Mereka meminta Mulyanto ke kantor ADIRA karena motor Viar miliknya disebut bukan atas namanya, melainkan atas nama Iswahyudi.

Sesampainya di kantor, korban dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan. Ia juga dikawal kembali ke rumah untuk mengantar buah.

Namun di tengah jalan, tepatnya di Jl. Raya Dadapan, Kabat, para pelaku menghentikan korban, menyuruhnya menurunkan buah, lalu membawa kabur motor.

“Akibat kejadian itu, saya rugi Rp23 juta,” ujar Mulyanto. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :  Polemik Pokir Dewan, Gubernur Jatim Didemo Ratusan Mahasiswa dan Santri Anti Korupsi

Unit IV Satreskrim segera bergerak. DYE ditangkap pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi Desa Gitik, Rogojampi. Dua jam kemudian, EH juga ditangkap.

EH diamankan di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, dan dokumen pembiayaan dari ADIRA Finance.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan pasal yang dikenakan.

Baca Juga :  Kejaksaan Sumenep Bakal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pertades Desa Tanjung

“Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP karena ada unsur pemaksaan dan kekerasan,” jelas Kompol Komang Yogi.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga koordinasi dengan kejaksaan dan akan mengirim SPDP serta berkas tahap 1,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat waspada terhadap oknum debt collector ilegal. Polisi menegaskan komitmen memberantas premanisme. (*)