Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Sindikat Curanmor
Polresta Banyuwangi Konferensi Pers Penangkapan Sindikat Curanmor. (Foto: Shonnya - Kanal News)

BANYUWANGI, KanalNews.id — Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan pengungkapan ini terbagi dua perkara, yakni penipuan-penggelapan motor serta pencurian oleh sindikat antarwilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Rama dalam konferensi pers, Kamis, 11 September 2025.

Tersangka pertama, M, residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura membeli kendaraan, meminta kunci dan surat motor, lalu membawa kabur.

Baca Juga :  Didampingi TRC PPAI, Desainer M Laporkan Suami dan Mertuanya ke Polisi

Aksi M sempat viral karena terekam CCTV. Dari tangannya, polisi menyita dua motor, uang Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK.

M dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain M, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah barang curian.

Baca Juga :  Jamin Masa Depan Pemain, Empat Pemain Asing Madura United Dikuliahkan di UNIBA Madura

Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara AR menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain tidur. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan delapan unit motor, pakaian tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan, Polresta Banyuwangi mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban.

Baca Juga :  Babinsa Desa Pamoroh Pamekasan Peduli Kesehatan Anak di Posyandu

Salah satu korban, pengemudi ojek online bernama Imron H., tak kuasa menahan haru saat menerima kembali motornya.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” kata Imron dengan mata berkaca-kaca.

Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik sah akan terus dilakukan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai.