Perbub Baru Diterapkan, ASN Sumenep Wajib Gunakan Busana Keraton dan Batik

Kabag Hukum Sumenep
Kabag Hukum Sumenep, Hizbul Wathan Saat Ditemui di Kantornya. (Foto: Istimewa For Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan standar baku pemakaian busana budaya keraton dan busana khas daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025. Regulasi ini bukan sekadar penertiban pakaian dinas, melainkan upaya meluruskan pakem adat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Peraturan tersebut diundangkan pada 30 Desember 2025 dan kini menjadi pedoman penggunaan busana tradisional bagi aparatur sipil negara (ASN) serta unsur terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengatakan aturan ini memuat dua kategori utama, yakni Busana ala keraton dan busana batik tulis sumenep.

Baca Juga :  Danramil Dasuk Bantah Proyek Gerai KDMP Kecer Dikerjakan Diam-Diam

“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama busana budaya keraton, dan kedua busana khas Sumenep,” ujarnya dalam Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Rabu (04/03/2026).

Lebih lanjut, menurut Wathan sapaan karibnya, penggunaan busana budaya keraton sejatinya telah berlangsung pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Namun, variasi model yang berkembang dinilai tidak seragam dan berpotensi menyimpang dari nilai historis.

“Ini kita atur agar jelas peruntukannya dan sesuai pakem, supaya tidak terjadi perbedaan yang keliru di momentum-momentum adat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdana Pimpin Apel Gabungan, Sekda Agus Tekankan Integritas dan Motifasi ASN Muda Sumenep

Dalam aturan itu, Wathan menjelaskan lebih rinci,  bahwa busana beskap kanigara diperuntukkan bagi bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun beskap bilebanten dikenakan peserta atau tamu undangan dalam kegiatan adat, khususnya peringatan hari jadi.

Perbup juga menetapkan busana kenalan bilebanten sebagai seragam harian ASN setiap Kamis. Pemilihan model didasarkan pada pertimbangan estetika dan kepantasan sebagai pakaian dinas, merujuk literatur budaya keraton Sumenep.

Baca Juga :  Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Kian Diminati UMKM

Sementara pada Jumat, ASN diwajibkan mengenakan busana khas Sumenep berupa batik tulis. Untuk momentum keagamaan, termasuk Hari Santri, pemerintah mengadopsi busana perempuan tempo dulu, seperti kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini.

“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” terang Wathan.

“Kebijakan ini mulai berdampak pada pergerakan ekonomi lokal. Sebab para ASN suda membeli busana adat di pasar tradisional, sehingga mendorong peningkatan ekonomi perajin batik dan sarung,” pungkas Wathan. (*)