PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang. Kasus tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan hangat sehingga memunculkan asumsi beragam.
Pengeroyokan dan penganiyaan tersebut terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan, ternyata dipicu oleh kesalahpahaman.
Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yakni AD dkk (19) warga Desa Laden, Kecamatan dan Pamekasan, dan Satu orang pelaku penganiayaan AH (18) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
“Penyebab kasus tersebut karena adanya kesalahpahaman, yang mana para pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” jelasnya, Minggu malam, (09/11/2025).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah flashdist berisikan rekaman video kejadian di alun-alun arek lancor, 1 buah pisau panjang 33 cm dan terdapat bercak darah serta 1 buah helm hitam merk KYT.
Dari kejadian itu, Pelaku AD dkk terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pelaku AH terancam pasal 338 KUHP Subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 16 tahun.(*)





















