SUMENEP, KanalNews.id – Guna memastikan layanan informasi Pemilu sesuai regulasi yang ada, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke KPU setempat. Senin, 11 September 2023.
Ketua KI Sumenep, Adnan AR, S.Sos, SH, mengatakan bahwa kegiatan monev yang dilakukan bersama tim pejabat KI lainnya dalam rangka memastikan bahwa Semua layanan informasi yang berkaitan dengan Pemilu berjalan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.
“Tujuannya (Monev, red) adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan pemilihan umum yang LUBER, ” katanya kepada Media KanalNews.id. Senin (11/09/2023).
Lebih lanjut, Adnan panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Sementara KPU adalah Badan Publik yang anggarannya dari negara tentu menjadi Tugas dan wewenang KIP untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi,” tegas pria yang juga mantan ketua pengawas pemilu itu.
Salah satu yang menjadi fokus Tim Monev, sambung Adnan, adalah tentang Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh KPU melalui PPID nya.
“Bagaimana cara masyarakat mengakses informasi tentang pemilu, dan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi, karena menjadi kewajiban KPU sebagai Badan Publik untuk memudahkan akses informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ” ungkapnya.
Adnan menyampaikan dalam hasil Monev-nya kali ini, pihaknya memeriksa progres Layanan Informasi Publik yang telah di register oleh KPU Sumenep melalui PPID-nya.
“Hasil Monev tadi kami menemukan ada 22 Register Permintaan Pelayanan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh PPID KPU, dan statusnya sudah dipenuhi tentu ini hal yang positif dan perlu di tingkatkan,” ujarnya
“Kegiatan monev ini adalah bagian penting dalam memastikan bahwa Badan Publik Punya kewajiban untuk memudahkan akses informasi ke masyarakat, ” timpal Adnan.
Sesuai dengan perintah Undang-Undang, masih kata Ketua KI Sumenep, ada beberapa kewajiban Badan Publik yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah adanya PPID yang memudahkan akses informasi ke Publik baik informasi yang berkala, serta merta dan informasi setiap saat, termasuk informasi yang di minta oleh masyarakat, tentunya yang sesuai Peraturan dan Undang-Undang yang ada.
“Perlu diingat bahwa ada ancaman Pidana bagi Badan Publik sesuai Pasal 52 UU KIP. No 14 Tahun 2008 dimana Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, merusak, dan/atau tidak menerbitkan informasi baik informasi berkala, serta merta dan atas permintaan masyarakat, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, di kenakan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah, ” pungkas Adnan menjelaskan. (Hil/Red).