Kedapatan Miliki Senjata Api Laras Panjang, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Kedapatan Miliki Senjata Api Laras Panjang, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
Polresta Banyuwangi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Pemuda Diketahui Memiliki Senjata Api Laras Panjang Tanpa Izin. (Foto: Dhonny - Kanal News)

BANYUWANGI, kanalnews.id – Dua pemuda di Kabupaten Banyuwangi, kedapatan memiliki senjata api Laras Panjang beserta amunisinya tanpa dilengkapi izin.

Oleh sebab itu, dua pemuda tersebut yakni berinisial AZ (27) warga Kalibaru, Banyuwangi, dan SW (36) warga Jember, diringkus satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada warga Kalibaru memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Baca Juga :  Bela Marwah Pers, Aktivis Nilai Polres Sumenep Tak Serius Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Atas informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

“Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan senpi rakitan ilegal tersebut,” katanya saat konferensi pers. Kamis (30/03/2023).

Lebih lanjut, Kombespol Deddy panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 7 butir amunisi aktif kaliber 5,56 merek pindad,” ungkapnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Permintaan Warga, Polres Kediri Kota Pasang Palang Perlintasan Kereta Api

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk keperluan berburu.

Kendati demikian, menurut Kompol Agu, kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut tidak dibenarkan lantaran bisa berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.

“Pengakuan tersangka, mereka membeli perunitnya sebesar Rp. 3 Juta,” imbuh Kombes Agus.

Baca Juga :  Malam Puncak Harlah Majlis Sholawat Barokatul Wasilah Dipenuhi Jama'ah

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

“Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (Dhonny/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *