SUMENEP, KanalNews.id – Kabupaten Sumenep saat ini dihebohkan dengan pemanggilan ratusan Kepala Desa (Kades) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
Diketahui, program yang bersumber dari APBN tahun 2024 itu senilai Rp.108 Miliar itu diduga disunat oleh oknum Kades penerima bantuan tersebut.
Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Sumenep langsung tancap gas melakukan pemeriksaan secara meraton kepada ratusan Kades penerima bantuan BSPS tersebut dimulai hari ini, Rabu (09/04/2025).
Informasi dihimpun media ini, Kades yang dipanggil Kejaksaan Sumenep hari ini atas dugaan korupsi program BSPS tersebut sekitar 5 orang Kades.
“Hari ini, hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 di Sumenep,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata pada wartawan. Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Indra panggilan akrabnya menjelaskan, pemanggilan itu merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim karena locus dan tempusnya di Sumenep.
“Pelaporannya langsung ke Kejati Jatim oleh warga Sumenep. Hari ini kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan ke Kejati Jatim,” ungkapnya.
Menanggapi, pemanggilan Kepala Desa soal Dugaan Korupsi BSPS Tahun 2024 oleh Kejaksaan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Miskun Legiyono angkat bicara.
Menurutnya, BSPS yang bersumber dari APBN itu dalam pelaksanaan programnya tidak ada sangkut pautnya dengan Desa atau Kepala Desa (Kades).
“Dalam program BSPS ini Desa hanya sebagai pengusul saja bukan pelaksana, ” tegas pria yang akrab disapa Kades Iyon itu. Rabu (09/04/2025).
“Pelaksana program BSPS itu terdiri dari; Penerima program yakni Masyarakat, Pendamping BSPS dan Toko Material, ” imbuhnya menegaskan.
Oleh karenanya, Iyon menegaskan, atas na organisasi dirinya pasti membela kalau ada Kepala Desa dipermasalahkan dalam program program BSPS itu.
“Sebab sudah jelas Desa dan Kades tidak ikut campur dalam pelaksanaannya hanya sekedar mengusulkan saja, ” ujarnya dengan tegas.
Kendati demikian, setelah ditanya kenapa Kepala Desa yang dipanggil kejaksaan duluan kok bukan pelaksana program. Kades iyon menjawab mungkin sebagai saksi saja.
“Sejumlah kades itu dipanggil Kejaksaan mungkin hanya sebagai saksi saja. Sebeb tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu kalau ada masyarakatnya dapat bantuan seperti BSPS itu, ” pungkasnya. (*)





















