Event MCF 2025 Diduga Jadi Bancakan, Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Disbudporapar dan EO

Ketua Komisi IV DPRD
Mulyadi Ketua Komisi IV DPRD Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Komisi IV DPRD Sumenep berencana memanggil Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) serta pihak Event Organizer (EO) MCF 2025.

Pemanggilan tersebut buntut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan event budaya Madura Culture Festival (MCF) 2025 yang menelan anggaran APBD mencapai Rp310 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengatakan pihaknya akan memanggil Disbudporapar dan EO MCF 2025 pada minggu depan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga :  Melalui Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP dan Bea Cukai Madura Sosialosasikan Rokok Ilegal

“Komisi IV akan memanggil pihak terkait minggu depan. Kami ingin memastikan penggunaan anggaran itu transparan dan sesuai peruntukannya,” ujar Mulyadi, Jumat (10/10/2025).

Ia menilai laporan realisasi kegiatan MCF 2025 tidak sebanding dengan hasil yang diterima daerah. Dari total anggaran ratusan juta, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya tercatat Rp4,9 juta.

“Angka itu sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga :  Siap Diluncurkan di Harkopnas Ke-78, DKUPP Sumenep Resmi Bentuk 334 Kopdes Merah Putih

Menurutnya, MCF 2025 seharusnya menjadi wadah promosi budaya dan ekonomi kreatif masyarakat. Namun, kegiatan tersebut justru diduga hanya menjadi bancakan oknum tertentu.

Selain itu, Politisi Demokrat itu juga mendukung Dumas yang dilakukan oleh masyarakat kepada kejaksaan negeri sumenep.

“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan, kami minta aparat penegak hukum ikut turun tangan,” tutup Mulyadi.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakejaan Masyarakat Melalui APBD

Diberitakan sebelumnya, Event Organizer (EO) Madura Culture Festival (MCF) 2025, Sugeng Hariyadi, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan penyalahgunaan anggaran.

Laporan itu disampaikan warga Desa Beluk Kenek, Ambunten, bernama Samauddin. Ia melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 2 Oktober 2025 dengan sejumlah bukti pendukung. (*)