Pemkab Sumenep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakejaan Masyarakat Melalui APBD

BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media. (Foto: Kana News).

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mendorong masyarakat agar memanfaatkan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ada jaminan saat masyarakat mengalami masalah (musibah) waktu kerja maupun masalah lainnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep Heru Santoso, ia mengajak agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS ketenagakerjaan sebagai salah satu perlindungan sosial maupun keselamatan.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga saat ini sebagaimana data yang ada” katanya, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  Perkara Sudah Inkracht, Kejari Belitung Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

Heru melihat, banyak masyarakat yang belum paham mengenai BPJS Ketenagakerjaan, bahkan terkadang BPJS Kesehatan disangka BPJS Ketenagakerjaan.

“Masyarakat kita mungkin memang belum banyak tahu atau faham apa itu BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Kesehatan serta perbedaannya” ungkapnya.

Kadis Naker menegaskan, Bupati Sumenep memiliki kebijakan tentang BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan tenaga kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Ramadhan Karim, MWCNU Ganding Gelar Khatmil Quran dan Salurkan Beasiswa Santri

“Untuk saat ini masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep sebanyak 5 ribu orang, dan itu di tanggung Pemerintah Daerah atau memakai APBD,” jelasnya.

Ia kemudian membeberkan, bahwa prioritas sasaran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang ditanggung APBD adalah pekerja rentan seperti pembantu rumah tangga (PRT) tukang becak, petani dan pedagang serta buruh lainnya yang notabene bukan pekerja di Perusahaan.

“Jadi saat masyarakat yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika mendapat musibah atau kecelakaan kerja bisa mendapatkan santunan dari pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Begitu juga ketika berobat ke rumah sakit itu bisa ditanggung sampai pulih, beda dengan BPJS Kesehatan, ” paparnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira.! Pemkab Sumenep Melalui BPPKAD Siap Cairkan DBH PDRD Sebesar Rp 5,6 Milyar

Masih rendahnya minat masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan tambah Heru, dikarenakan sejumlah faktor, salah satunya informasi tidak tersampaikan secara utuh, sehingga perlu adanya komunikasi dengan Pemerintah Desa.

“Nanti kami akan berkolaborasi dengan setiap Desa mengenai pendataannya” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *