Kabag Hukum Sumenep Pastikan Revisi Perda Tembakau Jadi Prioritas di Awal Tahun 2026

Perda tembakau
Potret Petani Tembakau Lagi Merawat Tanamannya dan Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tembakau akan menjadi prioritas utama pada awal tahun 2026.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sumenep, Hizbul Wathan, mengatakan revisi tersebut telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun depan.

“Perda Pertembakauan sudah tercatat dalam program pembentukan Perda. Rencananya, revisi ini akan menjadi salah satu prioritas di awal tahun 2026,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga :  Optimalkan Pembangunan, Bappeda Sumenep Sosialisasikan Grand Design Kependudukan

Menurut Wathan panggilan akrab Kabag Hukum Sumenep, revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri tembakau dan kepentingan petani di Sumenep yang selama ini menjadi penghasil tembakau utama di Madura.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap pasal dalam perda yang baru dapat mengakomodasi kebutuhan petani, pelaku industri, serta aspek kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Pertahankan Ciri Khas Rumah Adat Madura, Pemkab Pamekasan Gelar Event Taneyan Lanjhang

“Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi petani dan perlindungan kesehatan publik. Karena itu, revisi ini kami dorong agar tuntas lebih cepat,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menilai pembahasan revisi Perda tembakau memang sudah mendesak dilakukan.

“Revisi ini penting agar kebijakan pengelolaan dan tata niaga tembakau di Sumenep lebih adaptif dengan kondisi terkini,” ucapnya.

Baca Juga :  Parah.! Kades Gersik Putih Diduga Paksa Warganya Menyetujui Pembangunan Tambak

Irwan panggilan karib politisi muda PKB itu menjelaskan, DPRD bersama Pemkab akan menempatkan revisi ini dalam daftar prioritas awal tahun 2026, mengingat kontribusi tembakau terhadap perekonomian daerah cukup besar.

“Kami akan fokus membahasnya pada triwulan pertama tahun 2026, agar aturan baru ini bisa segera diterapkan dan memberi manfaat langsung bagi petani,” pungkasnya. (*)