SUMENEP, KanalNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Reses III Tahun Anggaran 2025, Selasa, 2 September 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Plt Sekda R. Ach. Syahwan Effendi, pimpinan OPD, camat, dan undangan lainnya.
Zainal panggilan akrab Ketua DPRD Sumenep menegaskan, sesuai Pasal 100 Ayat 4 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2005, setiap anggota wajib melaporkan hasil reses lengkap dengan waktu, tempat, aspirasi masyarakat, dan dokumentasi.
“Ini penting disampaikan bahwa kewajiban menyampaikan laporan reses adalah perwujudan akuntabilitas anggota DPRD dalam menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya,” ujarnya. Selasa (02/09/2025).
Menurut Zainal, setiap anggota DPRD juga bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat agar diakomodasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar rancangan APBD.
Politikus PDI-P ini menekankan, DPRD menjalankan tugas bernilai strategis. Reses menjadi mekanisme penting dalam menyusun APBD agar benar-benar mencerminkan kehendak serta kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, rancangan APBD yang disusun sesungguhnya bersumber dari aspirasi rakyat. Hal itu terhimpun dalam pelaksanaan reses rutin setiap tahun.
“Karena itu, kegiatan reses harus menjadi momentum untuk mengaktualisasikan peran dan kinerja kita sebagai wakil rakyat demi pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.
Dalam rapat, penyampaian hasil reses dimulai Fraksi PDI-P, kemudian Fraksi PKB, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, dan terakhir Fraksi Gerindra Sejahtera. (*)





















