Disurati 3 Desa Soal Pembatalan Tukar Guling TKD, Bupati Fauzi: Itu Bukan Urusan Saya

Tukar Guling TKD
Kolase Foto Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dengan Kurniadi Kuasa Hukum 3 Desa yang Terlibat kasus Tukar Guling TKD. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Kisruh tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) yang kini sudah menjadi perumahan elit yang diberi nama BSA (Bumi Sumekar Asri) nampaknya semakin memanas.

Pasalnya Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo yang saat ini menjadi penguasa di Kabupaten paling ujung pulau Madura malah mengatakan tidak akan ikut campur.

Sebab menurut Bupati yang diakhir jabatannya saat ini begelimang prestasi dari berbagai instansi dan lembaga itu mengklaim bahwa kasus yang menyeret H. Sugianto jadi tersangka kasus korupsi tukar guling TKD itu bukan urusannya.

“Saya gak ikut ikut, urusan Polda, Saya bupati baru, gak ada urusan,” ujarnya singkat seperti dikutip dari media MaduraExpose yang tayang pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Baca Juga :  Melalui Baznas, BPRS Bhakti Sumekar Salurkan Bantuan Rp.20 Juta Untuk Palestina

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, kuasa hukum 3 Pemerintah Desa (Pemdes) Kurniadi, SH, mengaku surat pemberitahuan rencana pembatalan sudah diterima oleh Bupati Sumenep pada hari Selasa (12/11/2023) kemarin.

Tiga desa yang terlibat kasus tukar guling TKD itu yakni; Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Talango dan Desa Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Ya. Suratnya sudah diterima kemarin, mas. Tinggal tunggu responnya Bupati”, tulis Kurniadi kepada wartawan melalui chating WhatsApp-nya. Rabu (13/12/2023).

Baca Juga :  YLBH Madura Berang, Kadis PUPR Sumenep 'Cuek' Soal Proyek Jalan Rp 13 Miliar

Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan, dalam rencana pembatalan tukar guling tersebut masih menunggu respon Bupati Sumenep selaku Kepala Daerah yang bertanggungjawab atas 3 Pemerintah Desa tersebut.

“Bupati merupakan pimpinan dari 3 pemerintah Desa yang terlibat kasus tukar guling TKD. Jadi dalam kasus ini Bupati jelas terlibat,” ungkapnya.

Pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan hubungan rencana pembatalan tukar guling dengan Bupati tersebut merupakan etika birokrasi dan secara teknis untuk mempertahankan jejak keterlibatan Bupati Sumenep dalam pelaksanaan tukar guling.

“Adapun maksud mempertahankan jejak keterlibatan Bupati, adalah untuk terus menerus mengikat Bupati Sumenep agar tidak lari dari tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, ” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga :  Gandeng Forum MMS, DPMD Sumenep Bakal Gelar Replikasi BUMDes Berbasis Masyarakat, Ini Jadwalnya

Apalagi menurut Kurniadi, Bupati selama ini absen dan tidak hadir dalam penyelesaian sengkarut tukar guling TKD perumahan elit Bumi Sumekar Asri (BSA), bahkan seolah-olah persoalan tersebut hanya tanggungjawab Pemerintah Desa semata.

Padahal, kata Kurniadi, terjadinya tukar guling tersebut sangat ditentukan oleh Bupati Sumenep. Dalam arti, jika keputusan tukar guling tersebut tidak disetujui oleh Bupati, tukar guling tersebut tidak akan pernah terjadi.

“Dalam surat itu kami memberi waktu 30 hari kepada Bupati untuk mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *