Dinilai Melawan Hukum, LBH Sakera Akan Seret Kacabdin Sumenep ke Ranah Hukum

Dinilai Melawan Hukum, LBH Sakera Akan Seret Kacabdin Sumenep ke Ranah Hukum
Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, Syafrawi, SH, Tampak Serius Akan Membawa Kasus Pungli Kacabdin Sumenep ke Ranah Hukum. (Foto: Ist - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Tindakan pungutan liar (Pungli) berkedok sedekah yang dilakukan Kacabdin Sumenep Budi Sulistyo, oleh praktisi hukum dinilai masuk perbuatan melawan hukum. Selasa, 03 Oktober 2023.

Diketahui, pungki yang dilakukan oleh Kacabdin Sumenep terhadap guru SMA/SLTA yang dimutasi dari kepulauan ke daratan begitu juga sebaliknya hingga pemberitaannya viral di berbagai media, terus memantik reaksi dari berbagai pihak.

Sebab, tindakan melawan hukum yang juga tidak terpuji oleh Kacabdin Sumenep tersebut, dinilai telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan, dan berpotensi masuk delik korupsi.

Tak heran bila banyak pihak seperti Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) turut memberikan komentar keras hingga meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memecat Kacabdin Sumenep dari jabatannya.

Baca Juga :  Maksimalkan RPH dan Puskeswan, Wujud DKPP Sumenep Layani Peternakan Sapi

Terbaru, Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, Syafrawi, SH. Turut memberikan reaksi keras terhadap ramainya pemberitaan pungutan liar, yang dilakukan oleh Kacabdin Jawa Timur wilayah Sumenep terhadap guru SMA/SLTA yang dimutasi.

Menurutnya, apapun itu istilahnya baik shadaqah, tanda terimakasih, yang dilakukan Kacabdin Sumenep tetap tidak boleh. Karena hal itu terkait dengan jabatan dan ada nominal.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Buka Seleksi Pemuda Pelopor 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya Disini

“Itu tidak boleh dan tetap itu pungli, dan merupakan tindakan melawan hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Syafrawi, Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, Selasa (03/10/2023).

Menurutnya, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ( _extra ordinary crime_ ) yang harus diberantas.

Sebab berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, karena praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Ribuan Muhibbin dan Santri Iringi Paslon FINAL Daftar ke KPU Sumenep

“Sehingga, tindakan semacam itu perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, agar menimbulkan efek jera,” terangnya.

Oleh karenanya dugaan adanya tindakan yg tidak terpuji jika memang benar adanya harus diproses secara hukum dan diberi tindakan yang tegas.

Bahkan pihaknya selaku Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, akan membawa kasus Kacabdin Sumenep ke ranah hukum.

“Kita akan lengkapi data – datanya, setelah itu pasti akan kita laporkan ke penegak hukum,” pungkasnya. (Man/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *