SUMENEP, KanalNews.id — DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Selasa 01 Juli 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, perubahan KUA-PPAS penting sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD demi mendorong pembangunan daerah secara optimal.
“Dengan perubahan ini, kita berharap lebih responsif terhadap tantangan serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya di Ruang Paripurna DPRD. Selasa (01/07/2025).
Lebih lanjut, Bupati Fauzi penggilan akrabnya menjelaskan, bahwa perubahan itu menyesuaikan kondisi ekonomi makro serta kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Efisiensi anggaran diharapkan memperkuat program prioritas, meski pemangkasan belanja tidak esensial berpotensi menghambat proyek dan layanan publik.
”KUA-PPAS 2025 ini menjadi pedoman alokasi anggaran yang tepat guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Fauzi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin mempersilakan Badan Anggaran memaparkan hasil pembahasan melalui juru bicara, Eka Bagas Ardiansyah.
Dalam penyampaiannya Eka sapaan karibnya menegaskan, belanja daerah difokuskan pada mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan ekonomi rakyat.
“Arah kebijakan belanja disusun melalui pendekatan kinerja dan pencapaian hasil sesuai prestasi kerja setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Adapun program prioritas tahun ini, sambung Eka, meliputi penguatan ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan operasional OPD dengan mengutamakan efektivitas anggaran.
“Badan Anggaran dan Sekda selaku Ketua TAPD juga menyepakati perubahan kebijakan untuk meningkatkan PAD agar tak bergantung pada dana pusat,” pungkas Eka. (*)





















