Hina Sultan Madura H. Her Melalui Tiktok, Petani Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Petani
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencemaran Nama Baik Sultan Madura H. Her Melalui Tiktok. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Seorang petani berinisial MS warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena diduga menghina Sultan Madura H. Her. Jum’at, 16 Agustus 2024.

Pasalnya, petani berusia 36 tahun menghina H. Khairul Umam panggilan akrab Sultan Madura H. Her itu melalui video yang di upload di media sosial (Medsos) Tiktok dengan nama akun “Beluk Lecen Madura” pada 12 Agustus 2024 kemarin.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Apresiasi Pagelaran Festival Ojhung 2025 di Pantai Badur

“Tersangka membuat video yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap korban dan mengupload ke akun tiktok milik pribadinya, ” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Doni Setiawan dalam keterangan tertulisnya. Jum’at (16/08/2024).

“Alasan terangka melakukan hal tersebut mengaku karena sentimen pribadi, ” imbuh AKP Doni panggilan akrabnya.

Baca Juga :  Inovasi BBSmobile BPRS Bhakti Sumekar, Sedekah ke Masjid Kini Lebih Mudah

Kemudian, sambung AKP Doni, korban H. Her pada Selasa (13/08/2024) siang mengetahui dan melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Pamekasan.

Selanjutnya pada hari itu juga tim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya sendiri serta melakukan penahanan pada Rabu (14/08/2024).

“Barang bukti yang diamankan berupa kaos merah dan handphone yang digunakan untuk mengunggah video tersebut. Tersangka dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)