Terekam CCTV, Pelaku Pembuang Bayi di Sumenep Terungkap

Konferensi Pers
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi di Pabean Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024)

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Tongkat Komando Berganti, Polres Pasuruan Kota Gelar Pisah Sambut Kasat Reskrim Penuh Kehangatan

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” kata Kapolres Sumenep saat konferensi pers di Mapolres setempat. Senin (24/06/2024)

Lebih lanjut, AKBP Henri panggilan akrabnya menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi perempuan yang dibungkus kantong plastik merah itu berawal dari pengecekan sejumlah CCTV setempat.

Baca Juga :  Melalui Diskop UKM dan Perindag, Pemkab Sumenep Buka Pasar Murah Ramadhan 1445 H

“Pengungkapan kasus tersebut (Pembuangan Bayi, red) berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi, ” terangnya

AKBP Henri kembali menjelaskan, bahwa Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga.

Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Kampus Kreatif Penguat Budaya Lokal Berjejaring Internasional, Begini Kata Rektor UNIBA Madura

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun, ” pungkas AKBP Henri. (*)