SUMENEP, KanalNews.id – Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” kata Kapolres Sumenep saat konferensi pers di Mapolres setempat. Senin (24/06/2024)
Lebih lanjut, AKBP Henri panggilan akrabnya menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi perempuan yang dibungkus kantong plastik merah itu berawal dari pengecekan sejumlah CCTV setempat.
“Pengungkapan kasus tersebut (Pembuangan Bayi, red) berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi, ” terangnya
AKBP Henri kembali menjelaskan, bahwa Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga.
Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun, ” pungkas AKBP Henri. (*)