SUMENEP, KanalNews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep mengadakan sosialisasi review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Rabu, 30 Oktober 2024.
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sumenep itu menghadirkan dua narasumber, yaitu Etty Dwi Hariani, SE, Pejabat Fungsional BKKBN Jawa Timur, dan Aji Suseno dari Universitas Brawijaya Malang.
Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumenep, Ida Yayak, juga hadir bersama dari perwakilan perangkat daerah, instansi dan lembaga di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dokumen GDPK berisi kebijakan pembangunan kependudukan Indonesia dalam rencana lima tahunan yang bersifat strategis.
Latar belakang penyusunan GDPK berakar dari tantangan kebijakan kependudukan yang belum terintegrasi penuh dalam pembangunan nasional.
“Data dan informasi kependudukan belum sepenuhnya menjadi dasar perencanaan pembangunan,” kata Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat membuka Sosialisasi GDPK. Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Arif panggilan akrabnya menjelaskan, penyusunan GDPK di Indonesia didasarkan pada UU No. 52 Tahun 2009 dan Perpres No. 153 Tahun 2014.
Oleh sebab itu, kata Arif menambahkan, Pemkab Sumenep juga menetapkan Perbup No. 57 Tahun 2023 tentang GDPK 2023-2025 sebagai acuan pembangunan daerah.
“GDPK akan menjadi pedoman integrasi dalam RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045,” jelas mantan Kadis Pertanian itu.
“GDPK memiliki lima pilar, yakni: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan administrasi, ” imbuh Arif merinci.
Pria dengan segudang prestasi itu juga menambahkan, bahwa GDPK bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan penduduk dan ketertiban administrasi kependudukan.
“Keseimbangan persebaran penduduk harus sejalan dengan daya dukung alam dan lingkungan,” pungkasnya. (*)