Setelah Didesak Berbagi Pihak, Akhirnya Mursalin Mengundurkan Diri Sebagai Kepsek PAUD

Mengundurkan Diri
Ilustrasi Sekdes Pagerungan Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Sekolah PAUD Darul Hikmah. (Foto: AI - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Mursalin akhirnya memasuki babak baru. Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, itu dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Kabar pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, kepada media KanalNews.id.

Menurut Izoel itu menjelaskan, keputusan itu diambil Mursalin setelah kasus dugaan rangkap jabatan mendapat sorotan dan desakan dari berbagai pihak mulai dari Komisi IV DPRD Sumenep, Dinas Pendidikan, DPMD, mahasiswa, hingga masyarakat.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar,” katanya. Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, mantan Kepala Bakesbangpol Sumenep itu memastikan pengunduran diri tersebut bukan sekadar lisan.

“Surat pernyataan pengunduran dirinya sudah ada dan sudah kami terima,” ujarnya menegaskan.

Izoel menilai langkah tersebut menjadi solusi agar tidak lagi muncul persoalan terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa.

“Dengan keputusan itu, Mursalin kini hanya menjalankan tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar, ” ungkapnya.

Kendati demikian, meski sudah mengundurkan diri, masih muncul pertanyaan baru terkait honor atau gaji yang diduga pernah diterima Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan pengembalian honor atau gaji yang telah diterima, Achmad menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMD.

 

“Kalau soal honor atau gaji yang diterima selama menjabat sebagai kepala sekolah, itu bukan kewenangan kami. Itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Menurut Izoel, DPMD hanya menangani pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara urusan administrasi, honorarium, maupun kebijakan di lingkungan satuan pendidikan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Untuk diketahui, kasus dugaan rangkap jabatan Mursalin sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diberitakan KanalNews.id serta sejumlah media online lainnya.

Kasus tersebut sontak mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken (HIMPAS) Azer Ilham, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohamad Iksan.

Bahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya meminta Mursalin menentukan salah satu jabatan apabila benar masih aktif di lembaga pendidikan.

Kini, dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, polemik rangkap jabatan dinilai mulai menemukan titik terang.

Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait status administrasi Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah, termasuk apabila terdapat konsekuensi administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)