11 Pabrik Rokok Dibawah Naungan APHT Kantongi Izin Resmi Bea Cukai

Izin Bea cukai
Prosesi Penyerahan Izin Resmi Bea Cukai kepada 11 Pabrik Rokok di Bawah Naungan APHT. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Sebelas pabrik rokok asal Kabupaten Sumenep dibawah naungan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) resmi mengantongi Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Jawa Timur I.

Penyerahan izin berlangsung Senin, 8 September 2025, di Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menyerahkan izin tersebut. Acara turut dihadiri Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, dan sejumlah pejabat daerah.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Borong Dua Penghargaan di INOTEK Award 2025

Diketahui, 11 pabrik rokok dinyatakan layak menerima izin setelah melewati tahapan verifikasi administrasi, peninjauan lapangan, dan pemaparan proses bisnis.

“Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan rokok yang tergabung di APHT Sumenep bisa mematuhi regulasi serta membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki. Senin (08/09/2025).

Selain legalitas, sambung Untung panggilan karibnya, pabrik rokok itu juga mendapat kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Fasilitas ini berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Tanpa Kendala, KPU Jatim Monitoring KPU Sumenep

Ditempat yang sama, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas terbitnya izin resmi tersebut bagi industri rokok lokal.

“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta menciptakan ikon rokok bercita rasa khas Madura yang legal dan kompetitif,” ujarnya kepada awak media. Senin (08/09/2024).

Baca Juga :  Kabar Gembira! Poli Ortopedi RSUD Sumenep Kini Beroperasi Lagi

Bupati Fauzi sapaan akrabnya menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung keberlanjutan usaha di bawah naungan PD Sumekar. Bentuk dukungan berupa fasilitas, sarana, dan prasarana memadai.

“Kami juga mendorong PD Sumekar menjaga seluruh aset Pemkab yang diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok,” tegasnya.

Dengan terbitnya izin ini, peluang industri rokok di Sumenep untuk berkembang secara legal semakin terbuka. Harapannya, sektor ini mampu menggerakkan ekonomi sekaligus menekan rokok ilegal. (*)