SUMENEP, KanalNews.id – Penyidik Polres Sumenep telah menggelar konfrontasi semua pihak terkait kasus dugaan penipuan di BRI Cabang Sumenep, Madura.
Pemeriksaan ini menghadirkan pelapor, terlapor, dan saksi untuk mengungkap kasus yang dilaporkan sejak 23 Desember 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPM/316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep pada 23 Desember 2024.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian menggelar konfrontasi ini. Tujuan kami sama, agar semuanya jelas,” ujar Alim, kuasa hukum Merry, Kamis (27/2/2025).
Alim berharap polisi segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.
“Salah satu caranya adalah konfrontasi ini. Setelah semua pihak diperiksa, seharusnya kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Alim juga menjelaskan, dalam pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025) selama lima jam, ada perbedaan pendapat terkait pembayaran uang gagal lelang Rp 50 juta.
“Pelapor mengatakan membayar langsung ke teller melalui kuasa hukumnya, namun oknum BRI mengaku tidak mengetahui pembayaran tersebut, ” terang Alim.
Lebih lanjut, Alim mengapresiasi kepolisian yang menjembatani pelapor dan terlapor dalam konfrontasi ini sehingga perbedaan keterangan bisa terlihat dengan jelas.
“Apresiasi untuk penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Konfrontasi ini memperjelas keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Kami serahkan hasilnya ke penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Pelapor kasus dugaan penipuan di BRI Sumenep itu, Merry berharap hasil konfrontasi ini menjadi dasar penyidik untuk memproses kasus ini dengan adil dan transparan.
“Kami serahkan pembuktian ke polisi. Kami yakin Satreskrim Polres Sumenep akan bersikap netral,” harapnya. (*)





















