SURABAYA, KanalNews.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan pejabat Pemkab Sumenep sebagai tersangka korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pejabat tersebut berinisial NLA yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 yang diterbitkan Selasa, 4 November 2025.
Langkah ini memperluas penyidikan setelah sebelumnya empat pejabat lain sudah dijerat dalam perkara serupa.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut NLA memiliki peran kunci dalam proses verifikasi hingga pencairan dana BSPS untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dengan menarik pungutan dari para penerima bantuan.
“Dari hasil penyidikan, NLA meminta tambahan biaya sekitar Rp100 ribu per penerima dengan alasan mempercepat proses pencairan. Total uang yang terkumpul mencapai Rp325 juta, sebagian besar diserahkan melalui seorang saksi bernama RP,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11).
Penyidik menyita uang Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampungan Lain Kejati Jatim di Bank BNI.
Selain itu, NLA juga ditahan selama 20 hari, mulai 4 sampai 23 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, guna memperlancar penyidikan.
Audit sementara mencatat kasus BSPS Sumenep menyebabkan kerugian negara Rp26,87 miliar dari penyelewengan dana yang seharusnya diterima langsung masyarakat.
“Kejati Jatim akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, karena melindungi keuangan negara adalah bentuk tanggung jawab kami,” tegas Wagiyo.
Kasus korupsi BSPS Sumenep menjadi sorotan karena program itu sejatinya ditujukan untuk memperbaiki rumah rakyat berpenghasilan rendah. (*)





















