Surabaya, kanalnews.id – Aksi penjambretan sering terjadi di wilayah hukum kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga Kamtibmas menjadi terganggu.
Oleh sebab itu, Polrestabes Surabaya terus memburu pelaku penjambretan yang sering beraksi diwilayah kerjanya.
Dari hasil penelusuran tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku spesialis penjambretan handphone yang berinisial SB (20) warga Surabaya dan AS (23) asal Sampang yang akhirnya harus mendekam di rutan Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakhih membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Bapak Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, dan bahkan diijinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu,” kata Kompol Fakhih kepada awak media. Jumat (17/02/2023).
Kompol Fakih juga mengimbau masyarakat Kota Surabaya agar turut serta menciptakan dan memelihara kamtibmas di kota Surabaya.
“Peran masyarakat jelas kami perlukan dalam hal kamtibmas,” timpal Kompol Fakih.
Sementara Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yosep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan penangkapkan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Kawi pada Minggu (12/2/2023) kemarin.
“Saat itu, dua tersangka merampas sebuah handphone dari seorang istri ojek online yang sedang menemani suaminya melintas di Jalan Kawi Surabaya,” kata AKBP Mirzal.
Lebih lanjut, Mirzal menjelaskan, pada saat korban melintas di jalan Kawi tiba-tiba, ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda PCX mengambil paksa handphone milik korban.
“Setelah dilakukan analisis didapatkan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di Jalan Diponegoro Surabaya,” sambung AKBP Mirzal.
Dalam pemeriksaannya, lanjut AKBP Mirzal, kedua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Dhony/KN).