SUMENEP, KanalNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Nota Penjelasan terkait perubahan nama Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar. Kamis, 12 Desember 2024.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sumenep yang baru itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Jajaran Direksi BPRS Bhakti Sumekar, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, jajaran wakil ketua DPRD, Fraksi serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan nama perbankan milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sudah pantas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta POJK Nomor 7 Tahun 2024,” kata H. Zainal Arifin dalam sambutannya, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, H. Zainal panggilan akrabnya menjelaskan, nama baru yang diusulkan adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
“Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep,” jelasnya lebih lanjut.
H. Zainal menambahkan, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih inovatif, inklusif, dan stabil.
Oleh sebab itu, Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperkuat sinergi demi kemajuan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi menyampaikan, perubahan nomenklatur yang semula bank pembiayaan rakyat syariah menjadi bank perekonomian rakyat syariah harus segera dilakukan
“Berdasarkan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 314. hal ini menjadi tugas kita bersama dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda Edy saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Fauzi. Kamis (12/12/2024)
“untuk itu kami mendukung dan menyambut baik raperda usul inisiatif DPRD tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Bhakti Sumekar, ” pungkasnya menegaskan. (*)