SUMENEP, KanalNews.id – Viralnya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) bermodus sedekah oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Jawa Timur wilayah Sumenep, hingga kini terus menjadi sorotan publik. Senin, 25 September 2023.
Bahkan sejumlah kalangan ikut menyoroti persoalan tersebut sehingga ramai diperbincangkan di warung-warung kopi hingga sejumlah pejabat publik.
Seperti disampaikan, Eks Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Mohammad Suhaidi menyampaikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kacabdin Sumenep yang diduga lakukan pungli terhadap Guru SMA yang kena mutasi dengan dalih sedekah tetap tidak bisa dibenarkan.
Bahkan menurut pria yang saat ini berprofesi sebagai Dosen STKIP PGRI Sumenep itu menegaskan, bahwa yang namanya pungutan dengan alasan sedekah tanpa didasari regulasi yang jelas tetap salah dan bisa masuk tanah korupsi.
“Itu Korupsi, Mutasi pakai sedekat itu korupsi,” ujar Suhaidi dalam keterangan tertulisnya melalui aplikasi WhatsApp-nya. Jum’at (23/09/2023) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Bermodus sedekah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur wilayah Sumenep, diduga melakukan Pungli (pungutan liar) terhada Guru SMA yang terkena mutasi. Jum’at, 22 September 2023.
Dugaan pungli terhadap salah seorang Guru SMA di Kabupaten Sumenep itu mendapat sorotan tajam Ketua BRIGADE 571 TMP wilayah Madura, Sarkawi.
Menurut Sarkawi menyampaikan, seduai hasil rekaman konfirmasi dengan Kacadin yang disampaikan kepada media ini, pungli tersebut diperuntukkan untuk rehab pagar kantor, dengan mudus sedekah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Beliau tidak mengakui jika uang yang diminta kepada guru SMA yang dimutasi adalah pungli, melainkan beliau menyebut sedekah untuk rehab pagar. Menurut saya itu cuma bahasanya saja diperhalus,” kata Sarkawi kepada media ini. Kamis (21/09/2023) kemarin.
Meski begitu, Sarkawi tetap menyayangkan dugaan pungli yang dilakukan Kacabdin Jatim wilayah Sumenep kepada guru SMA yang sudah dimutasi ke daerah lain.
Meski dalam pelaksanaannya, Kacabdin mengaku tidak ada paksaan untuk sedekah rehab pagar tersebut.
“Kata Kacabdin nilainya berpariasi, setelah SK nya keluar, ada yang berpatisipasi Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang menyumbang RP 2 juta, disumpah dulu kalau uangnya akan dipergunakan untuk rehab pagar,” terang Sarkawi.
Namun, tindakan Kacabdin Jatim wilayah Sumenep lanjut Sarkawi, sedekah atau apapun itu namanya, tindakan tersebut tetap mencendrai lembaga pendidikan. Khususnya lembaga pendidikan tingkat menengah atas.
“Oleh karenanya, saya meminta gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menindak tegas oknum Kacabdin nakal, yang sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan tingkat menengah atas,” pungkasnya. (Hil/Red).