Parah.! Syahbandar Sapeken Diduga Pungut Biaya Perpanjangan PAS Kecil Sebesar 150 Hingga 300 Ribu

Parah.! Syahbandar Sapeken Diduga Pungut Biaya Perpanjangan PAS Kecil Sebesar 150 Hingga 300 Ribu
Kapal Taxian Milik Masyarakat Saat Berlabuh di Pelabuhan Sapeken, Sumenep. (Foto: Gusno - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Lagi-lagi Syahbandar Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali bikin heboh lantaran diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) perpanjangan PAS Kecil terhadap masyarakat yang memiliki kapal kecil. Senin, 26 Juni 2023.

Padahal PAS Kecil sangatlah penting di miliki oleh kapal – kapal berukran kurang dari GT 7 (Gross Tonnage) , selain untuk menunjang keselamatan pelayaran , berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah tersebut.

Selain itu PAS Kecil maupun Pas Besar merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar bahkan untuk jaminan kredit.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2018 pasal 163 yang menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) Indonesia wajib dimiliki oleh setiap kapal yang didaftarkan di Indonesia dengan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun .

Baca Juga :  Cari Solusi Atasi Kemiskinan, Bappeda Sumenep Libatkan Ahli dan Elemen Masyarakat

Namun sangat disayangkan kebijakan pemerintah tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat kepulauan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Jawa Timur, khususnya masyarakat pemilik kapal Taxian, yang mana setiap tahunnya diduga dipungut biaya perpanjangan PAS Kecil sebesar  Rp.150. 000 sampai Rp. 300. 000.

Informasi tersebut seperti disampaikan oleh Nahkoda Taxian di kepulauan Sapeken berinisal MM mengatakan, bahwa setiap tahun untuk biaya perpanjangan PAS kecil dikenakan biaya Rp. 150.000 hingga Rp. 300. 000 tergantung GT (Gross Tonnage).

“Setiap tahun pak saya bayar Retribusi Rp 300.000; untuk perpanjangan PAS Kecil yang dibayarkan langsung ke Kantor Sabandar Sapeken,” tegas MM kepada media ini. Sabtu (24/06/2023).

Sementara untuk ijin olah gerak, sambung MM menejelaskan, bahwa sejak dirinya menjadi nahkoda mulai tahun 2005 sampai sekarang, dirinya mengaku tidak ada pemberitahuan atau semacam sosialisasi dari kantor UPP setempat.

Baca Juga :  Kepala Syahbandar Sapeken Diduga Sering Bolos Kerja, Pelayanan Jadi Tersendat

“Sebenarnya kami bukan tidak mau mengurus ijin olah gerak. Tapi karena Syahbandar tidak pernah memberitahukan kami. Jika ijin olah gerak itu dibutuhkan saya siap mengurus,” tega MM melalui sambungan telepon selulernya.

Hal senada juga disampaikan oleh AW (inisial) Nahkoda kapal Taxian berinisial “M” juga mengaku, bahwa kalau perpanjangan PAS Kecil Kapalnya di kenakan biaya Rp 150.000 lebih.

“Tiap perpanjang PAS Kecil saya juga dimintai biaya Rp. 150.000, kadang lebih,” ungkapnya kepada media ini melalui sambungan teleponnya. Jumat (23/06/2023).

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor UPP atau Syahbandar Sapeken Mochamad Djumari berdalih, bahwa soal perpanjangan PAS Kecil itu tidak perlu lagi diperpanjang karena PAS tersebut dapat di pergunakan seumur hidup, hanya setiap tahun perlu di endorse itupun tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Resmi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Formasi 2023, Ini Daftarnya

“Tujuan dari di endorse itu sendiri agar kapal tersebut diketahui kalau masih beroperasi atau aktif dan takutnya ada penyalagunaan Pas,” jelas Djumari kepada media ini beberapa waktu lalu.

Bahkan dirinya memastikan bahwa saat ini tidak ada pungutan Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000 yang dilakukan Syahbandar Sapeken, sebab menurutnya hal itu merupakan kasus lama.

“Saya pastikan gak ada (pungutan perpanjangan PAS Kecil, red) karena itu kasus lama, dan untuk Pas Kecil serta endorse setiap tahun itu gratis, karena di berkas kita itu ada, dan juga ada ijin yang di keluarkan oleh kepala Desa Setempat yaitu ijin trayeknya,” Pungkas Djumari menegaskan. (Gusno/Ilm/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *