SUMENEP, KanalNews.id – Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Slamet Riadi, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dinilai mengganggu lalu lintas dan melanggar aturan.
Dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) melakukan pembinaan terhadap para PKL tersebut.
Pembinaan tersebut digelar bersama Camat Kota Sumenep, Kepala Desa Pabian, Kodim 0827, Polres, dan Satpol PP Sumenep, pada Kamis (10/4/2025).
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli menyebut lokasi itu menjadi perhatian karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Sebab menurutnya, lokasi itu masuk zona merah berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan PKL.
“Sepanjang jalan ini tidak boleh ditempati aktivitas usaha apa pun karena jalan nasional yang termasuk zona merah,” jelas Ramli. kamis (10/04/2025).
Lebih lanjut, Ramli menegaskan, pembinaan ini bukan membatasi usaha masyarakat, melainkan menegakkan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya tetap memberi ruang usaha selama tidak melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Silakan pindah ke lokasi lain yang tidak melanggar. Kalau ada bangunan, silakan bongkar. Kami beri waktu tiga hari,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, kala penertiban tersebut, sebanyak 20 PKL menandatangani surat pernyataan akan patuh pada peraturan dalam menjalankan usahanya.
“Jika sampai Minggu tidak dipindahkan, kami akan ambil tindakan untuk membersihkan,” pungkas Ramli. (*)





















