Main Mata KPU Sumenep dengan PKB Hingga Pengurus Partai Lolos Jadi PPS

PPS
Kolase Logo KPU Sumenep dan Partai PKB. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Terendus kabar mengejutkan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, berani meluluskan pengurus hari PKB menjadi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pilkada 2024.

Diketahui, sejumlah nama yang lolos pada seleksi PPS Pilkada tahun 2024 dilantik pada Minggu (26 Mei 2024) kemarin di Gedung Graha Adi Poday Jalan Trunojoyo nomor 124 Kolor Sumenep, salah satunya ada pengurus Parpol PKB.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, nama Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk. Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.

Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.

Baca Juga :  Silaturahim SSB Mantapkan Gagasan Sumenep Mandiri

Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman berdalih bahwa nama-nam calon anggota PPS yang lolos sudah dilakukan pemeriksaan data sejak tahap pendaftaran.

Dirinya mengaku jika ada nama calon PPS yang lolos dan masih tercantum di SIPOL, maka menurutnya yang bersamgkautan harus memenuhi aturan pengecualian, yaitu surat keterangan dari partai politik dan surat pernyataan bermaterai dari pendaftar.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Bidang Pendidikan, Disdik Sumenep Gelar Bimtek Bagi Kepala Sokolah

“Jadi kalau misalnya dia memang pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka harus ada surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa (yang bersangkutan, red) sudah mengundurkan diri atau sudah berhenti (minimal) selama 5 tahun,” kata Syaifur panggilan akrabnya ketika dikonfirmasi awak media. Sabtu (26/04/224) kemarin.

Syaifur juga menjelaskan, jika nama yang bersangkutan tercatut di SIPOL tanpa sepengetahuan orangnya, maka harus juga mencantumkan lampiran surat pernyataan saat mendaftar.

“Kalau misalnya namanya tercatut tanpa sepengetahuan orangnya, maka ada surat pernyataan bahwa namanya tercatut di SIPOL dan pernyataan tidak merasa sebagai bagian dari parpol itu. Nah pernyataan itu bermaterai,” ujarnya.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Meninggal Akibat Jatuh ke Dalam Sumur

“Lah kalau misalnya tidak ada surat lampiran itu ternyata masih tercatut di SIPOL, itu dianggap tidak lulus administrasi,” imbuhnya menegaskan.

Meski demikian, ia mengaku masih belum mengecek lebih lanjut soal surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota PPS Desa Jelbudan, Dasuk tersebut. Sepengetahuan dia, apabila tidak dilengkapi surat pernyataan maka pasti tidak lolos sejak tahap awal pendaftaran.

“Jadi itu sudah penyaringan apakah tercatut namanya di sipol dan melampirkan surat keterangan atau tidak maka. Apabila melampirkan, berarti ia lulus administrasi. Tidak masalah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *