Ketua LPK Barata Soroti Parkir Kota Pasuruan: Tuntut Tanggung Jawab Hukum Atas Kehilangan Kendaraan

KPK Barata
Irfan Budi Darmawan, Ketua LPK Barata. (Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id – Dugaan banyaknya kerugian yang dialami konsumen parkir di Kota Pasuruan memicu sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata.

Ketua LPK Barata, Irfan, mendesak dinas terkait untuk segera meninjau ulang status hukum pengelolaan parkir di tengah pesatnya perkembangan transportasi.

Irfan menilai, hingga saat ini banyak konsumen parkir yang dirugikan karena pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

Baca Juga :  Bongkar Kejahatan Kredit di BNI Sumenep, Praktisi Hukum: Ada Kolusi Oknum Pegawai Bank dan Pejabat

“Tempat-tempat parkiran kerap kali dinilai sebagai perjanjian sewa lahan, padahal seharusnya dilihat sebagai perjanjian penitipan barang,” kata Irfan di Pasuruan, Rabu (26/11/2025).

Menurut Irfan, persoalan ini harus segera diteliti untuk menjawab dua pertanyaan kunci.:

– Bagaimana hubungan hukum yang benar antara pengelola parkir dengan pengguna area parkir?

– Bagaimana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di lahan parkir tersebut?

Baca Juga :  Soal Leletnya Pelayanan SIM; Kasihumas Polres Sumenep Berdalih Kekurangan Personel

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab resmi pengelola parkir—baik swasta maupun pemerintah (seperti Dishub)—atas kerugian wajib berlaku jika parkir dilakukan di lokasi resmi.

Penilaian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1966 K/Pdt/2005, yang menetapkan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang.

“Berdasarkan Putusan MA tersebut, pengelola parkir sebagai penerima titipan harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang diparkir di area resmi,” tegas Irfan.

Baca Juga :  Tekankan Standarisasi Teknis, Dinas PUPR Kota Pasuruan Sosialisasikan PBG dan SLF Gantikan IMB

Lebih lanjut, Irfan menyoroti praktik pencantuman klausul yang sering ditemukan di karcis parkir.

Klausul ‘Risiko Ditanggung Pemilik’ Batal Demi Hukum: “Segala bentuk klausul atau tulisan di karcis parkir yang menyatakan ‘segala kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir’ dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Putusan MA,” pungkasnya. (*)