SUMENEP, KanalNews.id – Sejumlah kapal ‘Taxian’ di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan beroperasi tanpa mengantongi izin. Senin, 19 Juni 2023.
Seperti disampaikan oleh Ketua LIPK, Syaifiddin, bahwa sejumlah kapal ‘Taxian’ yang sudah beroperasi puluhan tahun itu hingga kini tidak mengantongi izin.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami dilapangkan, hampir semua kapal ‘Taxian’ di Kepulauan Sapeken tidak memiliki legalitas yang jelas, baik izin olah gerak maupun izin trayek berlayarnya,” katanya kepada media ini. Senin (19/06/2023).
Pria yang akrab disapa Say itu curiga dengan beroperasinya kapal ‘Taxian’ yang sudah puluhan tahun beroperasi tanpa izin. Dirinya menduga ada pembiaran atau kongkalikong dengan pihak Syahbandar sebagai pihak berwenang yang mengeluarkan izin tersebut.
“Saya curiga kenapa kapal ilegal itu dibiarkan beroperasi oleh pihak yang berwenang. Atau jangan-jangan ini ada kongkalikong dibalik itu semua,” ujarnya menaruh curiga.
Adapun rute kapal ‘Taxian’ yang tidak mengantongi izin di Kepulauan Sapeken itu, diataranya; rute Sapeken ke Kayuwaru, Pabian ke Sapeken, Sapeken ke Pagerungan Besar, Sapeken ke Sasiil, dan Sapeken ke Pagerungan Kecil.
Apalagi menurutnya, Kapal tersebut digunakan untuk melayani fasilitas umum, baik angkutan orang atau barang.
“Ini kan digunakan untuk melayani fasilitas umum, kalau terjadi kecelakaan laut, lalu siapa yang akan bertanggung jawab,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Syahbandar Sapeken, Mochamad Djumari berdalih selama ini sudah melakukan sosialisasi kepada semua para nelayan di Sapeken, Kangean dan Pegerungan terkait begitu pentingnya keselamatan pelayaran di utamakan.
“Kan tidak serta merta memberhentikan aktifitas mereka (Kapal ‘Taxian’) yag sudah berjalan puluhan tahun beroperasi karena mencakup isi perut. Jadi harus melalui pendekatan yang humanis dan baik,” dalihnya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Sebab menurutnya, tidak serta merta memberi ijin olah gerak karena kapal yang akan diberi ijin olah gerak itu syaratnya harus kapal tersebut mempunyai identitas kapal terlebih dahulu yaitu dengan diukur setelah itu diberi pas kecil atau pas besar.
“Kalau setelah diukur ketemu GT-nya dibawah 7 lalu dikeluarkan pas kecil serta mempunyai alat keselamatan kapal yaitu Life jacket dan Lifebouy,” ungkapnya
Kendati demikian, Djumari mengatakan bahwa pengukuran kapal untuk digunakan fasilitas umum itu tidak wajib melainkan sesuai permintaan nelayan atau pemilik kapal.
“Tidak semuanya kapal itu harus diukur. Kapal itu diukur sesuai permintaan pemilik. Kalau pemilik tidak mau yang kita tidak memaksa, jadi tidak ada kewajiban kapal harus diukur,” terangnya.
Namun ketika ditanya, apakah boleh kapal yang belum diukur sebagai syarat mengeluarkan izin olah gerak itu beroperasi melayani penumpang atau fasilitas umum. Dirinya malah dengan tegas tidak mengatakan tidak boleh.
“Ya selama dia (Kapal ‘Taxian’) belum diukur yang tidak boleh. Sebab kalau belum diukur kami tidak mengeluarkan surat keterangan ukur dan PAS Kecil yang menjadi syarat untuk mengeluarkan izin olah gerak,” pungkasnya. (Ilm/Red).