SUMENEP, kanalnews.id – Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken, Kabupaten Sumenep, Mochamad Djumari diduga sering bolos kerja. Senin 05 Juni 2023.
Salah satunya dikeluhkan oleh warga setempat yang minta namanya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa Kepala Syahbandar yang baru dilantik pada Januari 2023 itu hingga kini sering tidak ada di kantornya atau sering bolos kerja.
“Iya mas, sejak dilantik kepala Syahbandar yang baru itu sering tidak ada di kantor. Tidak tahu kemana, katanya sich sering pulang ke Surabaya,” katanya kepada media ini.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) Kabupaten Sumenep, Musahnan, sangat menyayangkan Kepala Syahbandar Sapeken yang sering tidak ada di kantornya.
“Kepala syahbandar yang diharapkan masyarakat untuk selalu ada atau bertugas saat jam kerja ternyata hanya tinggal harapan,” katanya kepada kanalnews.id. Senin (05/06/2023).
Lebih lanjut, Sahnan panggilan akrab Ketua HNSI Sumenep itu juga mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Syahbandar Sapeken yang diduga sering bolos kerja.
“Saya selaku Ketua HNSI Sumenep, merasa kecewa dengan kinerja kepala syahbandar Sapeken. Padahal waktu dilantik saya sudah wanti-wanti agar lebih rajin dari pimpinan sebelumnya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Ditjenhubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk memecat atau mengganti kepala UPP Sapeken, Mochamad Djumari, yang diduga sering tidak ada di kantornya itu.
“Kalau memang dia (Kepala UPP Sapeken, red)sering bolos sampai belasan hari diberhentikan saja atau diganti dengan pimpinan yang baru.. Ini melanggar,” tegas Ketua HNSI.
Apalagi sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan aturan baru untuk mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat langsung memberhentikan ASN yang mangkir bekerja selama 10 hari.
“Apalagi berdasarkan informasi yang saya terima, kepala Syahbandar Sapeken sudah sekitar satu bulan tidak pernah masuk di Kantor UPP Sapeken,” ungkapnya menegaskan.
Masih kata Sahnan, aturan itu dibuat dalam surat edaran Menpan RB No.16/2022 soal jam kerja ASN. Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta PPK dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja ASN.
Salah satu isinya, sambung Sahnan, adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada ASN yang absen melebihi batas.
“Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin ASN,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Sapeken, Mochamad Djumari, sebelumnya sudah memberikan klarifikasi terkait dirinya yang diduga jarang ngantor atau sering bolos kerja.
Dalam klarifikasi yang diterima media ini, Kepala Syahbandar Sapeken itu mengaku bahwa selama ini pelayanan di UPP Kelas III Sapeken berjalan lancar, aman dan terkendali.
“Terkait tidak beradanya saya di tempat kerja hanya di minggu ini dikarenakan bahwa baru saja saya pulang ke Jawa karena ada beberapa kegiatan SAP di Jakarta dan sosialisasi permenkeu no.210/pmk.05/2002 tentang tata cara pembayaran belanja APBN di semarang,” tulis Djumari dalam pesan WhatsApp-nya. Rabu (31/05/2023).
“Dan juga sekalian ada acara pagi tadi menghadiri undangan di Surabaya dikantor Dinas Perhubungan Jawa Timur terkait Reklamasi di Pelabuhan Batu Guluk Kangean,” timpalnya.
Kepala Syahbandar Sapeken yang baru menjabat mulai Januari 2023 itu juga mengaku bahwa selama dia dilantik dan ditugaskan di UPP Sapeken dirinya mengaku selalu standby di Kantornya, terkecuali ada tugas luar daerah.
“Mengingat sebelumnya saya tambah sering stand by dikantor UPP Kelas III Sapeken apalagi kita baru saja menyelesaikan acara Angkutan Lebaran 2023 dan Alhamdulillah Masyarakat Kepulauan Sapeken, Kangean dan Pagerungan puas dengan Angkutan Lebaran tahun ini karena berjalan lancar, aman dan terkendali,” pungkasnya. (Ilm/Red).