Hadiri Harmonisasi Raperkada KMP, Kabag Hukum Sumenep; Koperasi Senjata Ekonomi Rakyat

Harmonisasi Raperkada
Kabag Hukum Sumenep, Hizbul Wathan (Tengah) Saat Menghadiri Pengharmonisasian Raperkada Koperasi Merah Putih di Surabaya. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) koperasi Merah Putih (KMP) di Surabaya, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Lantai 8, Jalan Pahlawan No. 100, Surabaya, bersama tim Bagian Hukum Sekda Sumenep.

Baca Juga :  Upacara Peringati Hari Jadi ke-1096 Kabupaten Pasuruan: Perayaan Sederhana dengan Semangat Kebangkitan Bersama

Diketahui, Sebanyak 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur turut hadir. Pertemuan ini menandai langkah serius membentuk dan mengembangkan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Program ini menargetkan pendirian 80.000 koperasi desa sebagai upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemerataan ekonomi.

Tujuan utama harmonisasi ini adalah mendukung swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan dari Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Pamekasan Beri Penghargaan Pemuda Berprestasi

Kabag Hukum Sumenep, Hizbul Wathan menyatakan komitmennya mendukung program koperasi demi kemandirian ekonomi rakyat melalui regulasi yang kuat dan akuntabel.

“Sebagai Kepala Bagian Hukum, saya mendukung program ini untuk membangun kemandirian rakyat, ” kata Wathan panggilan akrabnya pada KanalNews.id, Selasa (24/06/2025).

“Dengan dasar regulasi yang jelas, kuat, dan transparan, saya optimistis koperasi ini tak hanya simbol, tapi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal,” imbuhnya menegaskan.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Aman, Forkopimda Jatim Tinjau Pelabuhan Ketapang

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, dalam penyampaian materinya memaparkan materi hingga akhir rapat dan menekankan pentingnya segera menindaklanjuti hasil harmonisasi.

“Pengharmonisasian ini akan berlanjut hingga peraturan ditetapkan dan diundangkan,” kata Haris Sukamto saat menyampaikan materinya. (*)