Dump Truk Bermuatan Tak Ditutup Terpal Terancam Sangsi Kurungan

Dapat teguran : Sopir Dum truk tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan sebelum muatannya ditutup terpal, (Foto/Ima)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Dum truk bermuatan penuh tidak ditutup terpal kini menjadi perhatian khusus. Sebab hal itu dapat membahayakan pengendara lain.

Selain karena butiran kecil dapat menganggu penglihatan, apabila muatan terjatuh berpotensi terjadi kecelakaan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.IK, S.H, M.H memalui Kasi Humas-nya menegaskan, penggunakan penutup terpal terhadap Dum truk yang bermuatan sangatlah penting. Hal itu dilakukan demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Peringati HGN, Wabup Nyai Eva: Guru Ujung Tombak Peningkatan Kualitas SDM

“Material seperti pasir, dan bebatuan jika tidak ditutup berpotensi terjatuh kejalan, dan mengatakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” terang, Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (5/1/2026).

Kemudian, lanjutnya, tindakan semacam itu melanggar tata cara pemuatan barang sesuai pasal 307 UU No. 22 tahun 2009. Sehingga, jika tetap dilakukan bisa dijatuhi sangsi berupa kurungan maksimal 2 bulan dan denda hingga 500 ribu rupiah.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam, 18 Orang Dibekuk di TKP, 14 Orang Jadi Tersangka

Sementara ini, kata dia, sopir yang kedapatan melakukan pelanggaran demikian akan diberikan teguran secara lisan dan diimbau untuk segera menutup muatan sebelum melanjutkan perjalanan.

Pihaknya berjanji akan terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat di jalan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

Selain sopir, perusahaan juga diharapakan mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan. Hal itu dimaksudkan demi kenyamanan berkendara bersama.

Baca Juga :  DBHCHT Sumenep 2026 Anjlok Hampir 50 Persen, Pemkab Sebut Kebijakan Pusat 

Bagi masyarakat yang menemukan truk yang beroperasi dan membahayakan bisa melapor melalui Call Center Polri 110. (*)