PAMEKASAN, KanalNews.id – Dum truk bermuatan penuh tidak ditutup terpal kini menjadi perhatian khusus. Sebab hal itu dapat membahayakan pengendara lain.
Selain karena butiran kecil dapat menganggu penglihatan, apabila muatan terjatuh berpotensi terjadi kecelakaan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.IK, S.H, M.H memalui Kasi Humas-nya menegaskan, penggunakan penutup terpal terhadap Dum truk yang bermuatan sangatlah penting. Hal itu dilakukan demi keselamatan bersama.
“Material seperti pasir, dan bebatuan jika tidak ditutup berpotensi terjatuh kejalan, dan mengatakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” terang, Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (5/1/2026).
Kemudian, lanjutnya, tindakan semacam itu melanggar tata cara pemuatan barang sesuai pasal 307 UU No. 22 tahun 2009. Sehingga, jika tetap dilakukan bisa dijatuhi sangsi berupa kurungan maksimal 2 bulan dan denda hingga 500 ribu rupiah.
Sementara ini, kata dia, sopir yang kedapatan melakukan pelanggaran demikian akan diberikan teguran secara lisan dan diimbau untuk segera menutup muatan sebelum melanjutkan perjalanan.
Pihaknya berjanji akan terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat di jalan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.
Selain sopir, perusahaan juga diharapakan mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan. Hal itu dimaksudkan demi kenyamanan berkendara bersama.
Bagi masyarakat yang menemukan truk yang beroperasi dan membahayakan bisa melapor melalui Call Center Polri 110. (*)





















