Dugaan Korupsi Dana Desa Rp849 Juta, Kades Sepanjang Dilaporkan ke Kejari Sumenep

Korupsi Dana Desa
Pelapor Hamsuri (Kanan) Didampingi Kuasa Hukumnya Rahman, SH,.MH. (Kiri) Menunjukkan Salinan Berkas Laporannya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Sepanjang ke Kejari Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 849.813.400 untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasus dugaan korupsi DD yang mencapai ratusan juta itu dilaporkan oleh oleh Hamsuri, warga setempat, melalui kuasa hukumnya Rahman, SH,.MH.

Rahman dalam konferensi pers-nya meminta Kejaksaan Negeri Sumenep agar segera memeriksa Kepala Desa (Kades) Sepanjang dan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ia laporkan.

“Kami meminta Kejari Sumenep segera memeriksa terlapor serta saksi-saksi terkait dugaan korupsi ini,” kata Rahman pada KanalNews.id. Senin (26/8/2024).

Baca Juga :  Kirab Si Jalih dan Si Busok; Cara KPU Sumenep Perkenalkan Maskot Pilkada 2024

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, bahwa dana ratusan tersebut dialokasikan untuk pembangunan pelabuhan pada 2021. Namun, proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan dengan benar, dan terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegas Rahman.

Dalam laporannya, Rahman menyebutkan Kades Sepanjang, Abd. Rabby, yang menjabat sejak 2019, dilaporkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Rahman juga menyertakan beberapa pihak lain, termasuk bendahara desa dan kepala dusun, juga disebut terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Pamekasan 2024, H. Her Silaturahim Bersama Semua Elemen Masyarakat

“Proyek ini seharusnya selesai sesuai anggaran, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan,” ungkapnya.

Pelapor berharap Kejari Sumenep dapat bertindak cepat untuk menegakkan supremasi hukum dalam kasus ini.

“Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” terangnya.

Pelapor juga meminta agar pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Serahkan 159 SK Perpanjangan Kades, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Balai Harus Aktif

“Kami berharap hukum ditegakkan demi keadilan masyarakat,” tutup Rahman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moh. Indra Subrata, SH.MH, mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses telaah berkas.

“Kami sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan jika proses telaah selesai. Mohon bersabar, kami pasti memprosesnya,” kata Indra panggil karibnya kepada tim media ini. (*)