Dua Terduga Pelaku Penyelewengan 800 Liter BBM Bersubsidi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Terduga Pelaku Penyelewengan 800 Liter BBM Bersubsidi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Barang Bukti (BB) Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sungai Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (Foto: Imran - Kanal News).

BANGKA BELITUNG, kanalnews.id – Polda Bangka Belitung (Babel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka kasus penyelewengan 800 BBM bersubsidi jenis solar.

Dua terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi tersebut adalah inisial MA dan NO alias Nardi yang melakuka aksinya di SPBU Sungai Manggar, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, kedua terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Babel Lakukan Gaktibplin di Polres Beltim

“Kedua orang tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,” katanya kepada awak media dalam keterangan Persnya. Minggu (16/04/2023).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Babel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengerit (BBM) jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU wilayah Manggar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan dua orang pelaku, serta mengamankan mobil Isuzu Panther yang diduga digunakan untuk mengerit BBM tersebut,” ungkapnya.

Selain mengamankan satu unit mobil, sambung Jojo Sutarjo, Ditreskrimsus Polda Babel juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 800 liter BBM jenis solar subsidi di dalam 3 buah drum dan 14 jerigen, 2 unit handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU Sungai Manggar.

Baca Juga :  Lawatan ke Jatim, Sekjen PDI Perjuangan Kobarkan Semangat Menangkan Pilkada 2024

“Dalam kegiatannya para tersangka ini memiliki peran berbeda, yang mana tersangka Ma diketahui merupakan orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sedangkan tersangka N alias Nandi adalah orang yang ikut serta melakukan niaga BBM yang di subsidi pemerintah dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET,” tandas AKBP Jojo Sutarjo.

Baca Juga :  3 Kasat, 2 Kapolsek, dan 1 Kasi Jajaran Polres Belitung Timur Terkena Rotasi Jabatan

Sementara itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Haris Yanuanza mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Babel dan telah melakukan investigasi terhadap SPBU dengan nomor 24.334.81 Manggar itu.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kami juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. (Imran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *