SUMENEP, KanalNews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Sekolah dan pengawas Sekolah. Senin (25/3/2024).
Penyerahan Petikan SK Bupati Sumenep yang berlangsung di Gedung Ki Hajar Dewantara itu untuk menindaklanjuti pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan Kepala sekolah, dilingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep yang dilakukan Bupati Sumenep pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan bawah kegiatan kali ini merupakan penyerahan Petikan SK Bupati kepada Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah yang dilantik Bupati Sumenep beberapa waktu lalu.
“Hari kita menyerahkan SK Petikan pengangkatan 240 guru yang diangkat menjadi kepala SDN, 15 orang pengawas dan 9 Kepala SMPN,” kata Agus Dwi Saputra, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, Agus panggilan akrabnya menjelaskan, meski 240 orang resmi diangkat menjadi kepala sekolah, namun masih menyisakan 57 sekolah yang masih belum terisi atau kosong.
Sebab menurutnya pengisian kepala sekolah ada syarat yang harus diikuti salah satunya dengan mengikuti sebagai guru penggerak.
“Namun karena guru penggerak kita hanya terbatas, dan juga kita ambilkan yang memenuhi syarat. Misalnya mereka minimal harus golongan III B dan telah mempunyai sertifikat pendidik,” ungkapnya menjelaskan.
Kendati demikian, Pihaknya juga menjelaska, bahwa dari 240 Kepala Sekolah yang menerima petikan SK Bupati Sumenep saat ini bukan berasal dari guru penggerak semua.
“Sedangkan jumlah total guru penggerak yang kita angkat menjadi kepala sekolah berjumlah 63 orang,” ujarnya.
Ia juga mengamini, apa yang telah disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat pengambilan sumpah janji kepada para kemarin pejabat, bahwa banyak guru yang enggan menjadi kepala sekolah.
Hal itu dikarenakan, sambung mantan Kepala Disperindag Sumenep itu mengatakan, banyak beban yang harus ditanggung saat menjadi Kepala Sekolah, sementara gajinya tetap sesuai pangkat dan golongan ASN nya.
“Memang tambahan insentif yang di terima kepala sekolah tidak sampai Rp 200.000, mungkin dengan tanggung jawab yang besar, mengakibatkan guru enggan untuk menjadi kepala Sekolah,” pungkasnya. ***