SUMENEP, KanalNews.id – Rekrutmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 kemarin, termasuk di Panwascam Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Perekrutan PTPS itu merupakan tahapan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun sayang, proses rekrutmen PTPS tersebut dinilai menyalahi aturan dan sarat kepentingan seperti disampaikan oleh salah satu warga asal Dusun Tengah, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, kabupaten Sumenep Madura.
Dalam kasus rekrutmen PTPS ini, Panwascam Kecamatan Masalembu diduga memainkan peranan penting untuk tidak memberikan kesempatan secara terbuka dan terkesan seperti memilah-milah para calon pendaftar diluar aturan yang ada.
Seperti disampaikan Yusril Ihza Mahendra melalui chatting WhatsApp yang diterima Kanal News mengatakan, bahwa berkas pendaftarannya ditolak di kantor Panwascam Masalembu.
“Ketika di tempat pendaftaran (Kantor Panwascam Masalembu, red) langsung ditolak berkas saya krna bukan saya sendiri yang mengantarkan, ” kata Yusril panggilan akrabnya kepada media ini. Minggu (07/01/2024).
“Padahal saya tidak menyetorkan sendiri karena posisi lagi diluar Masalembu menyelesaikan kerjaan, dan sekarang lagi menunggu kapal utk pulang ke Masalembu, sedangkan waktu pendaftaran itu tgl 2-6 saja, ” imbuh Yusril
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, bahwa sebelum minta tolong sepupunya mengantarkan berkas pendaftarannya dirinya sudah komunikasi dengan Panwascam terkait apakah boleh berkas pendaftaran tidak diantarkan sendiri apabila berhalangan.
“Saya sudah tanyakan kepada bagaian Panwascam kalau hanya berkas itu boleh tidak disetorkan sendiri, kecuali untuk interview maka harus yang bersangkutan. Sehingga berkas saya itu dititipkan kepada sepupu saya. Akan tetapi berkas itu ditolak oleh panitia rekrutmen, ” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Yusril menduga proses rekrutmen PTPS di Kecamatan Masalembu telah melabrak aturan dan sarat kepentingan pribadi atau kelompok hingga tercium aroma titipan.
“Saya merasa ada aroma tidak baik dalam pembentukan PTPS, sementara ujung tombak pengawasan ada pada PTPS, jadi patut diduga ada skenario titipan,” ujar Yusril kecewa.
Melihat fakta tersebut, bukan tidak mungkin menurut Yusril, kecurangan pemilu akan terjadi kembali di Masalembu jika proses pendaftaranya sudah tidak sehat.
“Tidak menutup kemungkinan Pemilu di Masalembu yang terjadi pada tahun 2019 terjadi lagi. Pada tahun 2019 pemilu kemarin di Masalembu dicoblos duluan, dan itu bisa terjadi kembali jika pihak penyelenggara bermain-main dalam setiap proses tahapan. Dan harusnya semua dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, ” terang Yusril.
Yusril menambahkan, sebagai masyarakat Masalembu meminta Bawaslu Kabupaten dan Provinsi bahkan Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini agar Pemilu berjalan lancar dan aman.
Hal yang sama juga dialami oleh Indahwati, warga Dusun Tengah, Desa Masalima menyampaikan, bahwa pada tanggal 06 Januari sekitar jam 09.00 dirinya mengantarkan berkas pendaftaran PTPS, kemudian terjadi perdebatan terkait diterima dan ditolaknya berkas pendaftarannya.
“Akhirnya berkas saya tetap diterima, karena sama Ulfa selaku staff Panwascam sudah dicatat, ” ujar Indah dalam keterangan tertulisnya. Minggu (07/01/2024).
“Kemudian datang ketua Panwacam dan mempermasalahkan berkas pendaftar (Indahwati, red) serta disuruh jangan diterima. karena terlanjur dicatat jadi terpaksa berkasnya diterima cuman nanti tidak akan diluluskan administrasi, ” imbuh wanita yang akrab disapa Indah itu.
Sementara itu, Panwas Desa Masalima ketika dikonfirmasi media ini hanya meminta maaf dan malah menyarankan konfirmasi sama panwascam saja.
“Maaf mas tolong konfirmasi aja sama panwascam. Saya hanya PKD yang tidak diperbolehkan untuk memberikan suatu penjelasan terkait hal-hal yang terjadi di panwascam mas, ” katanya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi chatting WhatsApp-nya.
Hingga berita ini dinaikkan, Chaerullah dan Hidayat, Panwascam Masalembu belum bisa dikonfirmasi terkait kasus penolakan berkas pendaftaran PTPS warga dusun tengah Desa Masalima kepada Media ini.
Dikonfirmasi lewat akun whatsapp-nya tidak aktif bahkan ditelfon melalui akun sellulernya juga Sama-sama diluar jangkauan.