Didakwa Pasal Berlapis, Penasihat Hukum Gus Tom dan Gus Puja Siap Layangkan Eksepsi

Persidangan
Potret Suasana Persidangan Gus Tom dan Gus Puja di PN Bangil Pasuruan (Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id — Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus pembongkaran makam Serambi Winongan yang menjerat Gus Tom dan Gus Puja pada Senin (5/1/2026) siang.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini mendapat perhatian luas dari publik dan dihadiri langsung oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., bersama tim advokat: Aswin Amirullah, S.H., M.H., Yunita Panca S., Sos., S.H., Gus Ainun Na’im, S.H., M.H., serta R. Darda Syahrizal, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polemik Kasus Makam Winongan, Tersangka Gus Tom Gugat Praperadilan Polda Jatim dan Polres Pasuruan

Dalam amar dakwaannya, JPU menjerat Gus Tom dan Gus Puja dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum:

Dakwaan Primer: Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsider: Pasal 179 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menguraikan rentetan peristiwa yang menjadi basis penuntutan di hadapan Majelis Hakim. Pembacaan berlangsung tertib, di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui tim hukumnya untuk menanggapi substansi dakwaan tersebut.

Merespons dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Bambang Wahyu Widodo menilai terdapat celah hukum yang signifikan dalam penyusunan surat dakwaan tersebut, baik secara formil maupun materiil.

Baca Juga :  Respon Saran Warga, Polresta Malang Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong

“Kami memandang uraian peristiwa dalam dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Terdapat ketidaksesuaian yang perlu diuji melalui mekanisme eksepsi sebelum perkara ini masuk lebih jauh ke pokok materi,” ujar Bambang usai persidangan. Senin (06/01/2026).

Tim pembela juga menyoroti aspek penyertaan (deelneming) dalam dakwaan. Mereka menekankan bahwa dalam perkara yang menggunakan Pasal 55 KUHP, sangat penting untuk mengungkap secara terang siapa aktor intelektual atau pihak yang sebenarnya memiliki peran utama dalam peristiwa yang dituduhkan.

Baca Juga :  Gegara BSPS, Sejumlah Kades Dipanggil Kejaksaan Sumenep, Ketua AKD; Desa Hanya Pengusul Bukan Pelaksana

Persidangan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda penyampaian Nota Keberatan secara tertulis oleh Tim Penasihat Hukum.

Tahapan eksepsi ini menjadi momentum krusial. Jika eksepsi diterima oleh Majelis Hakim dalam putusan sela mendatang, maka perkara ini berpotensi berhenti atau mengharuskan JPU memperbaiki dakwaannya. Namun, jika ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. (*)