SUMENEP, KanalNews.id – Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada 2026 dipastikan turun tajam.
Penurunan ini lebih besar dibandingkan penerimaan tahun berjalan dan dipicu kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyebut pagu DBHCHT 2025 mencapai Rp 62 miliar. Namun, angkanya merosot menjadi sekitar Rp 33,1 miliar pada 2026.
“Penurunannya kurang lebih 50 persen,” kata Dadang panggilan akrabnya, Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut, Dadang menegaskan, bahwa koreksi besar pada pagu tidak berkaitan dengan kinerja serapan {emkab Sumenep sepanjang tahun ini.
“Ini kebijakan pusat, tidak ada kaitannya dengan itu,” tegasnya.
Dadang menambahkan, pemangkasan itu tidak hanya terjadi di Sumenep, tetapi juga menimpa hampir semua daerah di Indonesia.
“Penurunan pagu ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Sumenep,” jelasnya.
Saat ini, Bagian Perekonomian dan SDA masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pengelolaan DBHCHT 2026.
Pendampingan itu diperlukan untuk memastikan alokasi dana sesuai aturan dan menentukan teknis belanja daerah tahun depan.
Menurut Dadang, asistensi dari pusat akan memberi kejelasan mengenai rancangan alokasi yang akan diberlakukan.
Meski pagu merosot, masih kata dadang, ia memperkirakan fokus penggunaan DBHCHT tetap tidak berubah signifikan.
“Kemungkinan tetap sama, yaitu di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Itu mungkin akan tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya. (*)





















