Terungkap di Sidang, Korban Kasus Kredit Pensiun Klaim Diancam Tak Akan Menang Lawan BRI

BRI Sumenep
Ali Topan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan kredit fiktif BRI Cabang Sumenep. Siti Aisah mengaku sempat diduga diintimidasi agar mengurungkan niat melaporkan kasus yang menyeret dana pensiun suaminya ke aparat penegak hukum.

Pengakuan itu disampaikan Aisah saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (17/62026). Menurutnya, sejumlah pegawai BRI beberapa kali mendatangi rumahnya setelah ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Aisah mengawali ceritanya dengan menyebut Account Officer (AO) BRI Sumenep, Ridwan, datang ke rumahnya usai dirinya menyampaikan keberatan atas kredit yang menggunakan SK pensiun suaminya.

“Saya langsung menyalahkan Ridwan, karena dia sebagai AO kok bisa tidak mengontrol bawahannya,” ujar Aisah.

Dalam pertemuan itu, kata Aisah, Ridwan menjelaskan bahwa terdakwa Novia Arvianti merupakan teman dekatnya sehingga ia menaruh kepercayaan kepada teller tersebut.

Aisah juga mengungkapkan Ridwan sempat menawarkan bantuan uang kepada keluarganya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Ridwan juga menawarkan bantuan Rp250 ribu selama tiga sampai lima bulan,” ungkapnya.

Namun tawaran tersebut ditolak. Aisah mengaku tetap memilih menempuh jalur hukum.

“Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya,” tuturnya.

Beberapa waktu kemudian, menurut Aisah, Ridwan kembali datang bersama sejumlah pegawai BRI. Ia menyebut hadir pula Desy yang disebut sebagai pimpinan Briguna, Novia Arvianti, serta keluarga Novia.

Dalam pertemuan itulah, Aisah mengaku mendengar pernyataan dari seorang pejabat internal BRI yang tidak dikenalnya. Kalimat tersebut, menurutnya, membuat dirinya takut melanjutkan laporan.

“Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu,” ujar Aisah di hadapan majelis hakim.

Aisah mengatakan ucapan tersebut membuat dirinya merasa tertekan. Saat itu, ia dan suaminya mengaku tidak memahami secara utuh prosedur perbankan maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah ditandatangani.

Meski demikian, keluarga Abdul Hamid akhirnya tetap melanjutkan proses hukum. Laporan yang diajukan sejak 2020 kini berujung pada persidangan dengan Novia Arvianti berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam proses kredit tersebut.

Sementara itu, keluarga Abdul Hamid mengaku hingga kini masih menunggu kepastian atas hak pensiun yang terus terpotong sejak 2019.

Terpisah, Pimpinan Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menegaskan BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novia Arvianti berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,”  kilahnya, Selasa (5/5/2026). (*)

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai dugaan intimidasi, tawaran bantuan, maupun pernyataan yang disebut terjadi dalam pertemuan dengan pegawai BRI merupakan pengakuan Siti Aisah yang disampaikan di persidangan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.